PENASULTRA.COM, MUNA – Ketika kunjungan kerja (Kunker) nya di Kabupaten Muna, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Mudim Aristo berpesan khusus mengenai pengelolaan dana desa (DD).
Menurut Mudim, Kejaksaan ditugaskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar mengawal proses penggunaan DD di desa-desa.
“Penggunaan DD betul-betul diharapkan sesuai program dan tujuan DD tersebut. Bukan hanya di sini (Muna) tapi diseluruh Indonesia,” ucap Mudim saat ramah tamah bersama Pemkab Muna di Aula Galampano Kantolalo, Selasa 5 Maret 2019.
Guna mewujudkan hal tersebut, Mudim berharap perlunya sinergitas antara kepala desa, camat, bupati dan Kajari serta para stafnya dalam upaya mengawal kegiatan-kegiatan DD.
“Kami siap membantu jika Pemda ada yang perlu dikonsultasikan,” ujar mantan Kajari Kolaka ini.
Bupati Muna, LM. Rusman Emba turut pula menegaskan pentingnya pengelolaan DD tepat sasaran. Sebab, menurut dia, DD sangat membantu proses percepatan pembangunan desa di Muna.
“Dilihat dari satu sisi, DD adalah kebahagiaan, tapi disisi lainnya harus dikelola dengan baik karena harus dipertanggungjawabkan,” tutur mantan ketua DPRD Sultra itu.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas