PENASULTRA.COM KENDARI –
Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil membekuk warga Kolaka inisial M alias Jaka (49), karena kedapatan mengantongi Narkoba jenis sabu, Rabu 8 Agustus 2018.
Warga lingkungan dua, kelurahan Wolo Kecamatan Wolo Kolaka ini dibekuk di rumah rekannya, Surahman, di Desa Lasiroku Kecamatan Iwoimendaa Kabupaten Kolaka.
Polisi berhasil pula menyita sejumlah barang bukti berupa lima sachet kristal bening yang diduga Narkotika golongan satu jenis sabu. Kemudian satu buah alat penghisap jenis bong, satu buah korek api gas dan sebuah timbangan digital.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi.
Menurut Harry Goldenhardt, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 148 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tukasnya.(a)
Penulis: Edi S
Editor: Kasmilahi