PENASULTRA.COM, KENDARI – Setelah sekian lama berstatus penyelidikan, kasus dugaan korupsi studi rekayasa Lalu Lintas, (Lalin) di Kabupaten Wakatobi tahun 2017 lalu yang diduga melibatkan Kepala Dinas Perhunungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) naik ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) yang dilakukan oleh Kejati Sultra.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sarjono Turin menegaskan setelah kenaikan status hukum dugaan korupsi manajemen studi rekayasa Lalin di Kabupaten Wakatobi dinaikan ke tahap Penyidikan, selanjutnya dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.
“Kami akan segera menetapkan tersangka paling lambat 30 hari setelah kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan,” ungkap Kajati Sultra saat konferensi pers akhir tahun pada Rabu, 30 Desember 2020
Lanjut Kejati, sejak beberapa bulan lalu dugaan korupsi studi manajemen rekayasa Lalin di Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2017 lalu ini mencuat ke publik.
Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Sultra yang bekerja sama dengan Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Manusia (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) diduga ada korupsi yang melibatkan Kadis Perhubungan Sultra, Hado Hasina.
Dalam proses pemeriksaan pun, Kejati Sultra telah memanggil Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina dan sejumlah pihak di LPPM UHO untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, kerugian negara telah ditemukan melalui pemeriksaan oleh Dinas Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Instansi tersebut menemukan kerugian dalam sejumlah proyek di Dishub Sultra yang berkisar Rp 1 miliar lebih.(b)
Penulis: Edi Fiat
Editor: Sain