Oleh: Siti Komariah
Kasus kekerasan seksual terhadap anak seakan menjadi lingkaran setan yang tiada henti. Bahkan, kasusnya kian meningkat. Sebagaimana di daerah Konawe Selatan. Kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2020 tercatat 32 kasus kejahatan.
Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kementerian Sosial Republik Indonesia di Konsel, Helpin menyampaikan selama tahun 2020, kejahatan seksual pada anak di Konsel berjumlah 32 kasus.
Helpin mengungkapkan, korban merupakan anak berusia antara 5 sampai 18 tahun. Korban kebanyakan berasal dari kalangan usia TK, SD, SMP, dan juga SMA. Di usia itulah, mereka rawan menjadi korban kejahatan seksual.
Dia juga menyebutkan, faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan seksual pada anak adalah kurangnya pengawasan orang tua dan besarnya pengaruh digital. Dia pun mengungkapkan hal itu dikarenakan pengaruh dari video asusila yang diakses oleh anak-anak, sehingga terjadilah kejahatan seksual sesama anak-anak. Tak hanya itu, menurutnya saat ini masih minim literasi dalam penggunaan internet. Itu sebabnya sebagian masyarakat mudah terpapar konten negatif dari internet, kemudian anak-anak menjadi sasaran kejahatan seksual, (telisik.id,
Tak dipungkiri, jika orang tua lah yang memiliki peran yang sangat penting untuk membentuk karakter seorang anak, dia juga merupakan benteng perlindungan utama bagi setiap anak. Sehingga, tak heran jika program pemerintah lebih menyerahkan pembentukan karakter, bahkan perlindungan anak dari tindak kejahatan kepada orang tua. Namun, disaat orang tua memiliki tugas melindungi seorang anak, tak ayal mereka harus dihadapkan dengan serangkaian masalah yang terkadang membuat orang tua seketika berubah menjadi srigala yang siap menerkam mangsanya.
Seperti kita diketahui, sebagian tindak kejahatan baik kejahatan seksual ataupun lainnya sering dilakukan oleh keluarga dekat korban, mulai dari paman, kakak, saudara tiri, bahkan ayah kandung sendiri.
Hal ini juga disebabkan kurangnya keimanan orang tua dalam mendidik anak. Mereka tidak mampu mengontrol emosi mereka saat masalah menerpa bahtera rumah tangganya. Alhasil, luapan emosi yang tak mampu ditahan membuat orang tua berbuat nekat menganiaya anak-anaknya.
Faktor ekonomi
Dengan himpitan ekonomi yang kian hari kian mencekik kehidupan, membuat orang tua khususnya seorang ibu harus rela meninggalkan peran pentingnya dalam mendampingi tumbuh kembang si anak. Bahkan, tak jarang nasib anak-anak harus terlantar, tidak mendapat pengawasan dalam menemukan jati dirinya, akibat si ibu harus bekerja keras membantu memenuhi kehidupan keluarganya.
Ditambah lagi dengan banyaknya situs-situs porno yang tak terbendung peredarannya di tengah-tengah masyarakat yang membuat syahwat para kaum adam memuncak dan ingin menyalurkannya. Akibat tak terbendungnya syahwat mereka, tak jarang anak-anak menjadi sasaran kejahatan seksual.
Namun, disadari ataupun tidak, tumbuh suburnya berbagai tindak kejahatan termaksud kejahatan terhadap anak merupakan buah dari penerapan sistem kapitalis demokrasi. Sistem yang berasas pada sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) telah terbukti melahirkan kerusakan pada seluruh aspek kehidupan. Begitupun merebaknya situs-situs porno di tengah masyarakat juga akibat negara kurang tegas dalam mengambil sikap. Ya, disadari ataupun tidak, situs-situs porno akan tetap beredar di alam kapitalis, sebab situs-situs tersebut disebut-sebut memberikan memasukan negara yang cukup fantastis.
Sungguh, tidak mungkin bisa menyelesaikan masalah kekerasan anak jika yang melakukannya hanya individu dan keluarga. Hal tersebut pun tak bisa juga dilakukan hanya sekedar memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan ataupun sekedar memberikan edukasi kepada masyarakat. Sebab, masalah ini merupakan masalah sistemik yang membutuhkan peran negara. Negara memiliki beban sebagai pengayom, pelindung, dan benteng utama bagi keselamatan seluruh rakyatnya, termasuk anak. Nasib anak menjadi kewajiban negara untuk menjaminnya.
Solusi Islam
Berbeda dengan Islam yang memiliki solusi terhadap berbagai masalah manusia. Ya, sistem Islam memang tercatat dengan tinta emas mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi rakyatnya, baik muslim maupun non muslim kurang lebih 14 abad. Islam memiliki mekanisme perlindungan anak yang sistematis. Langkah-langkah yang ditempuh Islam dalam menyelesaikan masalah kekerasan terhadap anak yaitu :
Pertama, Negara mengharuskan penanaman akidah Islam pada diri setiap Insan (umat). Hal ini ditempuh mulai dari pendidikan formal maupun non formal melalui beragam sarana dan institusi. Penanaman keimanan secara sistemik akan dengan sendirinya menjauhkan masyarakat dari perilaku hedonis yang menuhankan hawa napsu dan materi. Orang tua pun memiliki bekal keimanan yang cukup untuk mendidik dan membimbing anak-anaknya.
Kedua, Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup per individu rakyatnya dengan menyediakan lapangan kerja yang layak dan sesuai kemampuan rakyatnya, agar nantinya para kepala keluarga dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya dengan baik. Sehingga, dengan terpenuhinya ekonomi keluarga maka bisa dipastikan jika tidak ada anak yang terlantar akibat ditinggal orang tua bekerja, sebab seorang ibu mampu memfokuskan dirinya dalam menjalankan peran utamanya yaitu sebagai ummu wa robbatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga). Kemudian anak pun terhindar dari tindak kekerasan akibat krisis ekonomi.
Ketiga, negara mengontrol media massa. Setiap media akan dipastikan terhindar dari berbagai macam pemikiran dan budaya-budaya yang mengancam, ataupun yang dapat meracuni pemikiran rakyatnya. Seperti, memblokir situs-situs porno tanpa kompromi. Dalam Islam, media massa dijadikan sebagai sarana dakwah, sebagai salah satu sarana pembinaan ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan kepada Allah Swt.
Keempat, negara menetapkan sanksi yang tegas, keras, tanpa pandang bulu, serta memberikan efek jera kepada segala pelaku tindak kejahatan, termaksuk pada kejahatan kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap anak. Hukuman kejahatan pun disaksikan oleh seluruh rakyat. Sehingga dengan hukuman tegas akan membuat jera pelakunya dan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan yang sama.
Itulah seperangkat aturan dari Sang Pencipta yang menenangkan jiwa dan menjaga anak-anak kita dari bahaya yang mengancam. Wallahu a’lam bisshowwab.
Penulis adalah Pemerhati Ibu dan Anak