PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Masyarakat Pesisir Republik Indonesia (MPRI) Wakatobi, Sariadin menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak serius mengungkap dugaan kasus korupsi aliran dana bantuan hibah di tubuh KNPI Achmad Aksar, yang dilaporkan Gerakan Mahasiswa Pemikir Kiri (GMPK), sejak 11 Maret 2019 lalu.
Penilaian tersebut, dilontarkan Sariadin menanggapi pernyataan Kasi Intel Kejari Wakatobi, Rudi di media ini sebelumnya. Dimana Rudi mengatakan bahwa pihaknya selain mengumpulkan data dan keterangan, untuk membuktikan dugaan kasus korupsi tersebut, Kejari menunggu hasil audit internal Inspektorat.
“Itu salah satu bentuk main-main. Kenapa harus menunggu hasil audit Inspektorat. Kejari punya wewenang meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan dugaan kerugian negara di tubuh KNPI Akhmad Aksar atas laporan GMPK. Jadi Kejari tidak perlu menunggu tapi langsung bertindak. Itu yang kami harapkan,” tekan Sariadin, yang juga berprofesi sebagai advokat, Minggu, 31 Maret 2019.
Ia menegaskan, laporan GMPK merupakan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Sehingga untuk membuktikannya Kejari segera meminta BPK melakukan pemeriksaan.
“Kalau hanya sekedar pembinaan ya tidak masalah menunggu rekomendasi BPKP. Tapi laporan ini kan sifatnya kasuistik jadi tidak ada yang namanya komunikasi tetapi diperlukan pembuktian dugaan kerugian negara dari BPK,” tegasnya.
Sebelumnya, GMPK melaporkan Ketua KNPI Wakatobi, Achmad Aksar yang juga anak dari Bupati Wakatobi di Kejari atas dugaan korupsi terhadap aliran bantuan dana hibah 2018 sebesar Rp500 juta.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed