Kejari Wakatobi Bakal Menetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Komala

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi Sulawesi Tenggara bakal menetapkan dua tersangka korupsi Dana Desa (DD) Komala Kecamatan Wangi wangi Selatan Kabupaten Wakatobi.

Kasi Intel Kejari Wakatobi, Rudi mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus korupsi pengadaan kapal bekas Desa Komala yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah ini.

Rudi memastikan tersangka kasus korupsi tersebut lebih dari dua orang.

“Guna memperkuat alat bukti pihak kami akan menelusuri pembuatan kapal”, terang Kasi Intel Kejari Wakatobi.

Sebelumnya, puluhan warga yang menamakan diri Konsorsium Masyarakat Dan Pemuda Desa Komala Pemerhati Dana Desa (Komppak) bertandang ke kantor Kejari Wakatobi, Kamis 19 Juli 2018.

Mereka mendesak kejaksaan segerah menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal pelingkar, dan pungutan pemasangan listrik bersubsidi menggunakan Dana Desa 2017.

Koordinator aksi Mutfin menyayangkan, pihak kejari yang belum menetapkan satu pun pihak Pemdes sebagai tersangka.

Padahal, hasil penyelidikan kejaksaan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi dan surat.

Mutfin menduga, kapal pelingkar yang dibeli dengan modal Bumdes Komala sebesar Rp.397.781.600,- dari total anggaran penyertaan modal Bumdes sebesar Rp. 657.319.600,-

“Masyarakat baru mengetahui kapal tersebut dibeli setelah didatangkan ke Wakatobi”, ungkap Mutfin.

Ia menguak bahwa, kapal yang dibeli ini merupakan kapal bekas. Bodi kapal sudah nampak rusak dan telah beberapa kali tenggelam saat berlabuh.

“Kami duga ada dugaan mark up. Penafsiran kami kapal dengan kondisi seperti itu paling tinggi harganya Rp50.000.000”, pungkasnya.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: La Ode Kasmilahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *