PENASULTRA.COM, KENDARI – Kendati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan 2 (dua) tersangka inisial H dan L dalam kasus dugaan korupsi proyek rekayasa Lalulintas di Kabupaten Wakatobi yang dianggarkan pada tahun 2017 lalu, namun langkah tersebut dinilai masih kurang dalam menuntaskan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh LSM Barisan Aktivis Keadilan (Bakin) Sultra, dan Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua lembaga itu mendesak Kejati Sultra agar lebih tegas lagi dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Dalam keterangan persnya, Ketua Bakin Sultra, La Munduru mengatakan sejak awal pihaknya getol mengawal kasus dugaan Korupsi pada rekayasa Lalin ini. Tidak lain dan tidak bukan ia meminta Kejati Sultra, segera menahan 2 (dua) orang tersangka inisial H dan L yang dimaksud. Dimana hingga saat ini, kedua inisial yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra tersebut belum diketahui publik. Kendati ini menuai pertanyaan besar, sehingga mengundang spekulasi siapa kedua tersangka ini.
“Kami menduga Kejati Sultra melindungi pelaku terduga Korupsi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mengapa? Berdasarkan investigasi kami dilapangan, tidak ada inisial H dalam proses pekerjaan proyek Lalin di Wakatobi tersebut. Sehingga timbul dugaan kami bahwa, Kejati Sultra ini melindungi pelaku terduga Korupsi. Ada apa dengan Kejati Sultra,” tanya Ketua Bakin Sultra, La Munduru, belum lama ini.
Kemudian penanganan kasus tersebut lanjut aktivis pantang ini menjelaskan, sangat lamban alias mandek dimeja penyidik.
“Masah sudah ditetapkan tersangka sekitar sebulan lalu, sampai sekarang ini belum ada tindakan tegas. Mestinya para tersangka ini sudah di tahan. Kejati harus tegas dong,” tegas Munduru kepada media ini.
“Kejati wajib hukumnya mengungkap siapa inisial H dan L yang ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa? agar publik tidak main “tebak-tebakan” atau berspekulasi. Kami tegaskan kembali, Kejati Sultra jangan kongkalingkong dengan penanganan kasus ini. Kami kuat menduga Kejati Sultra ini “kongkalikong” dengan penanganan kasus rekayasa Lalin ini. Sebab penyebutan inisial pelaku korupsi ini kami duga tidak tepat. Dimana dalam pekerjaan proyek Lalin di Wakatobi tersebut tidak ada inisial H. melainkan H H dan lainnya. Jangan lindungi perusak dalam bumi Anoa Sultra inilah,” lanjut kesal Munduru.
Lebih lanjut Munduru menjelaskan, kami khawatir jangan sampai inisial H dan L ini adalah pejabat yang memiliki potensi mengelola anggaran. Kalau itu benar, potensi mengulangi perbuatannya sangat besar. Ini mesti penyidik yang diketahuinya.
“Penyidik mestinya segera menahan para tersangka. Sebab, ya tadi, di khawatirkan mengulangi perbuatannya,” tutup mantan anggota MPM UHO itu.
Hal senada diungkapkan ketua umum LPM Sultra, Ados. Ia menilai kinerja Kejati Sultra termasuk lamban.
“Kejati Sultra sepertinya tidak serius menangani kasus dugaan Korupsi rekayasa Lalin di Kabupaten Wakatobi yang melibatkan kerjasama Dinas Perhubungan Sultra dan LPMP UHO. Korps Adhyaksa harus gentar dan serius dong menangani kasus ini,” singkat Ados JR
Sementara itu, Kejati Sultra melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum), Dody saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 20 April 2021 mengungkapkan, mengenai kasus manajemen rekayasa Lalin di kabupaten Wakatobi sejauh ini tengah berproses. Yakni masih dalam tahap pemberkasan oleh jaksa peneliti.
“Sampai saat ini masih proses pemberkasan. Nanti selesai pemberkasan (tahap I) yakni, dimana penyerahan jaksa peneliti yang ditunjuk untuk meneliti berkas atau pokok permasalahan itu sampai rampung. Jadi diselesaikan dulu. steb by stepnya,” ujarnya.
Ditanyakan soal tersangka dan kapan akan ditahan, Kasi Penkum mengatakan hal itu kewenangan ditangan penyidik.
“Jelasnya nanti kalau prosesnya sudah berjalan atau sudah tahap I, atau sudah tahap II yang dinyatakan lengkap berkasnya, kemudian penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa peneliti P16. Nah nanti disitu baru ketahuan,” bebernya kepada awak media.
“Kedua tersangka sejauh ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan. Dan dalam kasus rekayasa Lalin di kabupaten Wakatobi ini tidak menutupi kemungkinan hanya dua tersangka saja yang terlibat dari hasil penyidikan. “Mungkin ada perkembangan selanjutnya dipersidangan. Bisa jadi muncul nama-nama tertentu. Kita kan tidak tau,” terangnya.
Kasi Penkum juga menegaskan bahwa, dalam penanganan kasus ini tidak ada yang bermain “mata” atau “kongkalikong” ataupun melindungi terduga korupsi. Sama sekali tidak melindungi terduga Korupsi.
“Intinya penanganan kasus dugaan Korupsi pada rekayasa Lalin di kabupaten Wakatobi ini terus berproses. Tidak ada yang main-main dalam memberantas korupsi. Korupsi musuh kita bersama,” tegas Dody.
Mengenai siapa sesungguhnya inisial H dan L ini. Dody mengatakan, itu belum bisa kita sebutkan siapa. Akan tetapi perlu diketahui para tersangka ini yakni, orang yang terlibat langsung atau pelaku utama dalam proyek rekayasa Lalin di Dinas Perhubungan Sultra yang bekerjasama dengan LPPM UHO.
Penulis: Tim Redaksi