PENASULTRA.COM, KENDARI – Keluarga almarhum Bripda Faturahman didampingi Pemuda Pemerhati Hukum (PPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Senin 4 Februari 2019.
Dalam aksinya, keluarga korban meminta pihak Polda transparan memproses kasus hukum kedua pelaku pembunuhan yang merupakan oknum kepolisian.
“Kini seakan ditutupi dan tidak ada kejelasan mengenai pemecatan. Sehingga kami meminta Polda Sultra segera memecat dua anggota oknum kepolisian tersebut,” ujar Yogi Mengko, perwakilan keluarga korban.
Menanggapi hal itu, Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi menegaskan, Propam telah melakukan sidang kode etik dan memutuskan kedua tersangka diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Jadi kita masih menunggu tanda tangan bapak Kapolda untuk keputusan resmi di PTDH,” tegas Agus.
Sebelumnya, Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga menghilangkan nyawa juniornya, Bripda Faturahman di Barak Dalmas Polda Sultra, Senin 3 November 2018 lalu.
Penganiayaan dilakukan karena Zulfikar mengaku cemburu dan dendam lantaran pernah memergoki istrinya diajak makan oleh korban di suatu tempat.(a)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed