PENASULTRA.COM, KENDARI – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XXII Kendari, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan klarifikasi atas temuan kelebihan anggaran proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika.
Kepala BPKH Wilayah XXII Kendari Pernando Sinabutar mengatakan bahwa transaksi resiprokal antara satker yang tidak terekam dan ditagging sebagai transaksi resiprokal yang dibayarkan pada Satker BPKH Wilayah XXII Kendari dalam rangka pelaksanaan supervisi kegiatan penataan batas kawasan hutan areal kerja Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Bendungan Pelosika sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 341/MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2020 tanggal 24 Agustus 2020 dengan swakelola telah dikembalikan seluruhnya ke Kas Negara melalui Satker Pemberi.
Hal itu dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Dalam hal ini, tidak ada kerugian negara, atas pelaksanaan swakelola tersebut”, kata Fernando.(**)