PENASULTRA.COM, KONAWE SELATAN – UM (54), warga Desa Teteasa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri bernama WY (16) sebanyak dua kali.
Peristiwa tak manusiawi itu bermula pada Kamis 20 Desember 2018 lalu sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, WY sedang tidur dalam kelambu ditemani dua orang anak tetangga yang masih berumur delapan dan lima tahun.
Entah pikiran apa yang merasuki UM, tiba-tiba UM membuka kelambu dan langsung menindis dan menggerayangi anaknya sendiri. Dua anak tetangga yang mengetahui aksi bejat tersebut hanya bisa menangis ketakutan melihat aksi bejat pria yang mendekati uzur itu.
“Sebelum terjadi pemerkosaan, korban sempat mengatakan, bapak, saya anakmu,” ungkap Iptu Fitrayadi, Kasat Reskrim Polres Konsel melalui sambungan selulernya, Senin 28 Januari 2019 malam.
Setelah kejadian, WY hanya menangis merenungi perbuatan bejat sang ayah yang selama ini dianggapnya sebagai panutan. Selang tujuh jam kemudian, sekitar pukul 04.00 Wita, ternyata mimpi buruk WY kembali berulang. Bukannya menyesali perbuatannya, UM padahal belum puas. UM menghampiri WY yang masih menangis dan kembali melakukan aksi “koboi” nya.
Tiga hari kemudian, usai kisah memilukan itu, WY memutuskan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Di sana, rupanya korban tak membuatnya tenang. WY pun memilih kembali ke Konsel dan melaporkan perbuatan sang ayah ke polisi pada Minggu 27 Desember 2018.
Keesokan harinya, UM langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil ditangkap di Desa Onewila Kecamatan Ranomeeto, Konsel.
“Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Fitrayadi.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed