PENASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Subhan meminta sikap tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk segera menghentikan aktivitas PT NET yang beroperasi di kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo.
Pasalnya, aktivitas penambangan dan pencucian pasir yang dilakukan oleh PT NET tersebut diduga ilegal dan telah mencemari objek Wisata Pantai Nambo.
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, mengatakan bahwa di wilayah tersebut tidak dimungkinkan adanya pertambangan karena tidak ada dasar hukumnya.
“Tidak ada Perda yang membolehkan perusahaan menambang di wilayah tersebut dan aktivitas perusahaan tersebut ilegal,” kata Subhan melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu, 2 Oktober 2021 sore.
Sebelumnya, kata Subhan Pihak Pemkot bersama DPRD Kota Kendari sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap perusahaan tersebut bersama Dinas terkait.
“Kami DPRD berharap kepada Pemkot untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut,” harapnya.
Lebih lanjut politisi PKS itu mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan kembali turun ke lokasi dan memastikan aktivitas PT NET itu.
“Dalam waktu dekat ini kami DPRD bakal mengunjungi lagi perusahaan tersebut. Dan ini kan sudah ada bukti-bukti yang menguatkan terkait dengan aktivitas perusahaan”, ungkapnya.
Sementara itu, terkait adanya isu bahwa ada salah satu orang besar yang diduga membackup PT NET, Subhan enggan menanggapi hal itu. Namun kata dia, jika ada hal yang tidak sesuai aturan maka harus ditindak tegas.
“Aturan harus tetap ditegakkan, apalagi kan ini mengancam keselamatan objek wisata kita di Kota Kendari. Ini tidak bisa dibiarkan”, tukasnya.
Penulis: Husain