PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian resor kota (Polresta) Kendari menetapkan Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka dugaan penggelapan uang di PT Kabaena Kromit Prathama (KKP).
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam rilisnya, Jumat, 19 Mei 2023.
AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa terkait laporan salah satu Komisaris PT KKP pada tanggal 8 Mei lalu, telah dilakukan gelar perkara dan hari ini ditetapkanlah Ketua partai Gerindra Sultra AAA sebagai tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini di tingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama AAA,” ungkapnya..
Setelah penatapan tersangka itu, AKP Fitrayadi juga menyebutkan bahwa telah menerbitkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka yang di jadwalkan hari ini. Tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.
“Yang bersangkutan, melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di ibu kota Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kita jadwalkan kembali di hari senin atau hari selasa yang akan datang,” jelasnya
“Jika kembali mangkir, maka kita akan melakukan sesuai dengan teknis dalam penyelidikan, yaitu membawa tersangka atau jemput paksa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” sambungnya.
Lebih lanjut, AKP Fitrayadi juga mengungkapkan bahwa dana perseroan PTbKKP yang telah digelapkan oleh AAA sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) itu digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua partai Gerindra Sultra itu.
“Di dalam rekening PTKKP itu, Dirut adalah AAA waktu itu, dia bisa mengeluarkan dana, sehingga dana yang ada di PT KKP itu dikeluarkan untuk kepentingan pribadi ke rekening yang bersangkutan, dan ada juga yang masuk di rekening Istrinya,” bebernya.
Selanjutnya dia menyebutkan, bahwa jika ada keterlibatan orang lain setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka, maka pihaknya kembali akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka tersangka baru.
“Kalau yang bersangkutan nanti dalam pemeriksaannya menjelaskan ada indikasi penerima lain, kami akan lakukan lagi gelar perkara untuk menetapkan tersangka tersangka baru,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pasal yang di tersangkakan oleh Andi Ady Aksar adalah pasal 374 Kuhp tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Adapun sejumlah uang yang digelapkan tersangka yakni senilai Rp34 miliar.(**)