PENASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Pemuda Pancasila Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Hasan Mbou meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proyek manajemen Studi Kelayakan Lalu Lintas (Lalin) di Kawasan Perkotaan Kabupaten Wakatobi tahun 2017 lalu.
Pasalnya, sampai saat ini kasus yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sualtra, Hado Hasina dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Haluoleo (UHO) ini belum memiliki kepastian hukum. Padahal kasus ini sudah lama berjalan.
Ia pun meminta agar kasus ini segera di proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ikutilah proses hukum yang berlakulah, tetapi jangan ada pemberian keistimeawaan seolah-olah Pak Hado itu paling hebat. Kita mengimbau pak kejati, agar betul-betul diproses dan dihukum sesuai perbuatannya”, tegas Hasan Mbou kepada awa media ini, Senin, 30 November 2020.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sultra, Saiful Bahri Siregar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakulan proses penyelidikan.
“Saat ini kasusnya masih sedang dikaji, belum ada kesimpulan. Status hukum masih berproses. Sekitar bulan Desember kasusnya akan tuntas. Saya kasih target sampai bulan desember. Aritnya tuntas itu sudah ada kesimpulan”, jelas Saiful Bahri Siregar.
Ia juga mengatakan bahwa kerugian negara dari kasus tersebut telah dikembalikan sebanyak Rp1,1 Miliyar. Proses pengembalian tersebut dilakukan secara bertahap, yakni lima kali pengembalian.
“Hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan kelebihan bayar seniali 1,1 milyar lebih. Pembayaran yang tidak sesuai ketentuan. Itu disampaiakan oleh inspektorat. Baru hari ini kami peroleh bukti setorannya. Terkait bagaimana pengembaliaanya dan siapa yang mengembalikan itu nanti setelah kita tindak lanjuti. Bisa saja kita panggil pihak-pihak terkait. Yang jelas negara sudah pulih uangnya.(b)
Penulis: Husain