Kini Pembuatan SKCK Bisa Secara Online, Cek Syarat dan Prosedurnya

Pena Kendari224 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi seperti di Polda Sultra atau di Polres setempat dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, bisa juga mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut syarat daftar SKCK online bagi warga negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akte Lahir.
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.

Sedangkan untuk prosedur daftar SKCK online yaitu sebagai berikut :

  1. Buka laman SKCK online Polri di “https://skck.polri.go.id/”
  2. Klik menu “Form Pendaftaran” di kanan atas Isi formulir tersebut berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya.
  3. Pada bagian ‘Satwil’, pemohon silakan memilih opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’, yaitu: Polres – Melamar sebagai PNS. Kemudian, isi kolom-kolom lain terkait data sesuai KTP.
  4. Unggah foto sesuai ketentuan.
  5. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
  6. Setelah formulir diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  7. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.
  8. SKCK fisik bisa diambil di kantor polisi yang sudah dipilih.

Untuk biaya pembuatan SKCK online sama dengan SKCK dengan datang langsung ke kantor polisi, yakni sebesar Rp 10.000 sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *