PENASULTRA.COM, KENDARI – Relawan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) dari berbagai kabupaten dan kota mendapatkan sejumlah pelanggaran saat berlangsungnya pemilihan umum (Pemilu) serentak 17 April 2019.
Ketua KIPP Sultra, Muhammad Nasir mengatakan, temuan pelanggaran tersebut mulai dari proses pemungutan suara molor diakibatkan ada beberapa logistik yang tidak ada formulir serta surat suara yang tertukar.
Selain itu, adanya surat suara yang rusak atau sudah tercoblos serta adanya daftar calon tetap (DCT) yang tidak terpampang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) sehingga terjadi aksi protes warga.
“Ada pula ketidakpahaman masyarakat dan sikap protes terkait pemilih khusus (DPK) yang tidak diberikan hak untuk memilih,” kata Nasir melalui rilis persnya, Kamis 18 April 2019.
Bukan hanya itu, Nasir juga mengungkapkan dugaan pelanggaran lainnya. Seperti, kurangnya saksi peserta pemilu yang ditempatkan pada masing-masing TPS.
“Parahnya pada saat perhitungan suara ada juga yang terjadi pemadaman listrik PLN sehingga KPPS melakukan perhitungan suara dengan penerangan seadanya. Hal ini akan berpotensi terjadinya kecurangan,” bebernya.
Nasir menilai, proses persiapan dan pasca pemungutan banyak insiden atau ketidakberesan dalam pelaksanaannya sehingga berdampak kepada kualitas pemilu tersebut.
“Olehnya itu sampai hari ini KIPP Sultra bersama relawan yang menyebar di kabupaten kota tetap akan terus melakukan pemantauan karena potensi pelanggaran bukan hanya pada saat pemungutan suara, tetapi bisa juga terjadi pada saat penghitungan suara di masing-masing tingkatan,” pungkasnya.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed