PENASULTRA.COM, KONUT – Pihak PT Lema Samudra Raya mengklarifikasi adanya surat pengaduan yang dikirim kepada Menteri Perhubungan RI yang menyebut tentang buruknya birokrasi dan pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, sebelumnya ada surat kaleng yang masuk di Kementerian Perhubungan mengatasnamakan PT Lema Samudra Raya yang mengadukan kepala Syahbandar Molawe atas dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor UPP Kelas III Molawe.
Surat tertanggal 19 Juli 2021 itu ditandatangani oleh Syamsir, SE, ditembuskan ke pihak terkait termasuk media yang membeberkan tindakan pungli yang melibatkan Kepala Kantor Syahbandar Molawe.
Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Molawe PT Lema Samudra Raya, Arsidin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keberatan terkait pelayanan Kepala Kantor beserta staf Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Molawe.
“Surat ini tidak benar. Surat ini bukan dari perusahaan kami yang keluarkan. Kami tidak pernah menyurat mengenai pengaduan seperti ini”, kata Arsidin.
“Kalau terkait dengan pelayanan Syahbandar kami tidak pernah ada keberatan. Pelayanan selama ini sudah sesuai dengan SOP. Makanya kami juga heran, kok ada surat seperti ini”, sambungnya.
Menurutnya, surat yang terkirim ke Kementerian Perhubungan RI tanggal 19 Juli 2021 bertempat di Kendari itu tidak benar alias palsu dan Syamsir, SE bukan karyawan PT Lema Samudra Raya.
“Yang lebih penting lagi tidak pernah ada nama Syamsir, SE itu. Kami tidak pernah kelurkan SK terkait dengan pengangkatan nama Syamsir, SE yang bertanda tangan di surat itu. Jadi kami duga berat bahwa surat ini palsu, tidak benar”, tandasnya.
Ia juga menyatakan bahwa perusahaan keagenan kapal PT Lema Samudra Raya sebagai pengguna jasa tidak pernah dimintai pembayaran di luar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Molawe.
Ditanya apakah ada langkah-langkah hukum yang akan ditempuh, pihanya terlebih dahulu akan melakukan kordinasi dengan jajaran direksi.
“Ada kerugian materil yang timbul kepada kami. Jadi mengenai langkah-langkah hukum yang akan kami tempuh kami pertimbangkan terlebih dahulu untuk bicarakan sama direksi, tergantung nanti apa hasil rapat direksi mengenai surat ini”, tutupnya.
Penulis: Husain