Konsorsium Selamatkan Sultra Desak Polda Sultra Tetapkan Tersangka Dirut CV Tanggobu Jaya

Pena Style356 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan masa yang tergabung dari 10 Lembaga atas nama Konsorsium Selamatkan Sultra menggelar aksi unjuk di Mapolda Sultra terkait dengan dugaan tambang ilegal di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan CV Tanggobu Jaya, pada Kamis, 27 Mei 2021.

Aksi Demonstrasi sempat berlangsung panas ketika massa aksi yang beranjak dari pelataran MTQ ke Mapolda Sultra.

Ahmad Zainul selaku Korlap 1 mengatakan bahwa hadirnya investasi ke daerah seharusnya memberikan efek yang baik dan sejalan dengan pembangunan berkelanjutan.

“Tetapi sangat miris jika investasi pertambangan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku”, ujarnya.

Lanjut Zainul, C. Tanggobu Jaya hanya memiliki izin eksplorasi, namun fakta di lapangan malah melakukan produksi ditambah lagi melakukan aktivitas penambangan dikawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH”, beber aktivis tersebut.

Ditempat yang sama Korlap 2 Enggi Indra Syahputra mengatakan kasus ilegal mining CV Tanggobu Jaya ini telah menambah daftar hitam kasus ilegal pertambangan di Sulawesi Tenggara.

“Itu tidak boleh dibiarkan apalagi hal ini ranah aparat hukum”, ujar Enggi

Aktivis yang biasa disapa Gie tersebut juga menambahkan ilegal mining CV Tanggobu Jaya ini sebenarnya telah lama bergulir dimeja penyidikan Polda Sultra, sejak tahun 2019 tim gabungan Polda Sultra dan Mabes Polri telah melakukan penyegelan beberapa alat berat milik CV Tanggobu Jaya sebagai barang bukti.

Diketahui, terhitung sejak 2019 Kasus CV Tanggobu Jaya belum menemukan titik terang sehingga kata Enggi, profesional Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara perlu dipertanyakan dalam menuntaskan kasus ilegal mining

Terakhir Enggi menyampaikan jika dalam kurun waktu yang telah kami tentukan tidak ada tersangka dari kasus ilegal mining CV. Tanggobu Jaya maka kami akan melakukan konsolidasi Akbar dan berdemonstrasi besar besaran di Mapolda Sultra

“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini menemukan titik terang, disinilah profesionalitas Polda Sultra diuji dengan segera menetapkan tersangka Direktur CV Tanggobu Jaya”, tutupnya.

Editor: Husain