PENASULTRA.COM, KENDARI – Koordinator Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kendari, La Ngkarisu menyatakan bahwa Ketua RT/RW yang masuk dalam komposisi kepengurusan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) bukan termasuk rangkap jabatan.
Hal ini disampaikan La Ngkarisu saat menanggapi aksi protes dari puluhan masyarakat dan mahasiswa Kelurahan Benua Nirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari ke pihak Kelurahan dan Kotaku. Pasalnya, Puluhan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Benua Nirae Menggugat tersebut menyatakan bahwa ada beberapa pengurus BKM dan KSM yang rangkap jabatan karena selain menjadi pengurus BKM dan KSM juga menjadi ketua RT dan ketua RW.
“Itu bukan rangkap jabatan, karena BKM dan KSM ini kan relawan. Bukan jabatan, jadi karena dia relawan sehingga dia tidak punya gaji. Yang dianggap rangkap jabatan itu kecuali dia terimah gaji dobol”, jelas La Ngkarisu saat di wawancarai di Kantor Camat Abeli usai mediasi dengan Forum Masyarakat Benua Nirae Menggugat, Senin, 26 April 2021.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pemilihan anggota BKM merupakan mekanisme pemilihan yang merepresentasikan masyarakat yang duduk di BKM berjumlah 9-13 orang di tiap kelurahan.
Namun, Forum Masyarakat Benua Nirae Menggugat enggan meneimah penjelasan dari Koordinator Kotaku tersebut. Mereka pun menarik diri dari mediasi yang dilakukan di Kantor Camat Abeli dan tetap bersikukuh agar seluruh pengurus BKM dan KSM yang juga merangkap sebagai ketua RT/RW agar segera diganti.
“Kami menarik diri kerena tidak sesuai apa yang menjadi keinginan kita, karena kita merasa dipermainkan dalam persoalan BKM ini. Fakta di lapangan hari ini yang masuk dalam pengurus BKM dan KSM itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Karena ada RT/RW yang masuk pengurus. Koordinatornya saja itu ketua RW 3”, ungkap Cute.
Terkait dengan tuntutan dari sebagian masyarakat yang menginginkan pergantian pengurus BKM dan KSM ini, La Ngkarisu mengatakan bahwa memang bukan hal yang mustahil untuk melakukan pergantian pengurus dalam sebuah organisasi. Namun, hal itu harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kecuali ada pengurus yang tidak aktif atau mengundurkan diri baru kita lakukan pergantntian, atau ada pengurus yang melakukan pelanggaran. Tapi kalau tidak ada pelanggaran dan dia masih aktif lalu kita mau gant maka kemungkinan justru akan menimbulkan masalah juga”, ungkap La Ngkarisu.
Penulis: Husain