KPAD dan DP3A Konsel Komitmen Beri Pendampingan Psikologis kepada Anak di Kasus Supriyani

PENASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan berkomitmen memberikan pendampingan setiap anak yang terlibat pada peristiwa hukum yang menimpa guru honorer Supriyani.

Pendampingan dua lembaga ini difocuskan pada pemenuhan hakpendidikan anak dan penanganan dampak psikologis oleh tim psikolog DP3A.

“KPAD focus memastikan hak semua anak, baik anak terduga pelaku maupun anak yang diduga menjadi korban serta anak sebagai saksi terpenuhi hak-nya memperoleh pendidikan”, ungkap Ketua KPAD Konsel Asriani, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Dijelaskannya, KPAD lebih awal telah melakukan home visit terhadap anak terduga korban, dan anak yang berstatus saksi, dan untuk saat ini akan dilanjutkan assesment terhadap orang tua (ibu, red) dan semua anak dengan melibatkan psikolog untuk menentukan langkah-langkah dan tindakan selanjutnya sebagai upaya pemyembuhan dari trauma.

“Kami jadwalkan 2 hari lalu, namun ada kendala teknis, nah hari ini waktunya sudah terjadwal untuk tratment tim psikolog dari DP3A terhadap Ibu dan semua anak yang ada dalam peristiwa hukum iniini”, jelas Asriani.

Mantan Komisioner KPU Konsel periode 2013-2018 ini, juga menegaskan bahwa sejak kasus ini bergulir KPAD telah melakukan langkah-langkah antisipatif agar pemenuhan hak anak dapat terpenuhi diantaranya berkoordinasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar proses belajar mengajar tetap berjalan sebagimana mestinya.

KPAD juga berkoordinasi ke kejaksaan dan pengadilan dalam upaya penangguhan penahanan ibu Supriyani, dengan pertimbangan ada anak yang masih membutuhkan pengasuhan serta KPAD menyarankan adanya penerapan sistem peradilan anak yang tertutup saat menghadirkan anak sebagai terduga korban maupun anak dengan kapasitas sebagai saksi.

“KPAD Insya Allah akan selalu hadir dan berbuat terbaik untuk semua pihak, karena tugas dan fungsi KPAD memang untuk memberikan perlindungan pada anak tanpa melihat posisi anak sebagai apa dalam polemik hukum ini”, tegasnya.

Di waktu yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak, Siti Hafsa mengungkapkan saat ini telah dilakukan mediasi oleh psikolog yang akan mengasessment anak dari ibu yang di duga pelaku, untuk melihat bagaimana psikologis anak dengan adanya kejadian yg menimpa ibunya, begitu pula dengan kondisi ibu Supriyani

“Nanti setelah ada hasil asesment dari psikilog akan di sarankan upaya-upaya seperti apa yang akan kita lakukan dalam rangka pemulihan mental ibu dan anak”, ungkap Kadis DP3A Hj. Hafsa.

Dirinya menambahkan, DP3A Konawe Selatan terus berkomitmen memberikan pendampingan sebagai wujud pelayanan dan perlindungan Pemerintah Daerah terhadap warganya yang mengalami masalah anak dan perempuan.

” DP3A punya Satgas khusus, siap memberikan pendampingan baik masalah kesehatan maupun hukum dan semuanya gratis,” tegasnya.

Untuk anak terduga pelaku maupun anak terduga korban, DP3A akan memberikan Trauma Healing Treatment berupa piknik di beberapa tempat wisata dan bermain anak untuk menumbuhkan kembali rasa percaya diri saat bergaul dengan sebayanya serta mengurai kebekuan dan kejenuhan pikiran yang mungkin terbentuk setelah hadirnya persoalan ini.

“Tim kami bersama KPAD akan mendampingi anak-anak, kita akan ajak berkeliling dan bermain bersama di tempat permainan anak”, urainya.

Dirinya berharap semua pihak dapat bijak melihat situasi ini, tidak memberikan komentar negatif, dan tentu kita semua bersepakat bahwa anak-anak adalah masa depan bangsa yang layak mendapatkan suasana nyaman dan tenang saat berinterkasi baik di lingkungan masyarakat maupun lingkungan sekolah.(dir)