PENASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kunjungan dan monitoring terhadap beberapa lembaga penyiaran di Kota Kendari, pada Jumat, 25 September 2020.
Dalam kunjungan tersebut KPID Sultra menemukan beberapa kejanggalan, diantaranya masih terdapat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berjaringan tidak memiliki kelengkapan administrasi dan kelengkapan isi siaran yang tidak memadai secara teknis.
Ketua KPID Sultra, Ilyas menuturkan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil-hasil temuannya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta pihak terkait untuk melakukan penertiban dan penindakan bagi pengusaha di bidang penyiaran.
“Kami tetap akan tindak lanjuti meskipun telah memilki izin penyiaran tetap”, tegas Ilyas saat diwawancarai awak media ini melalui telpon selulernya.
Kata Ilyas Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas, sehat dan bermartabat sehingga mampu menyajikan karya-karya produktif.
“Yang terpenting adalah lembaga penyiaran berjaringan harus mampu menciptakan lapangan kerja yang memadai serta berkontribusi besar terhadap kemajuan daerah”, tutupnya.
Penulis: Akbar Tanjung