PENASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan seluruh jajaran Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau Bank Sultra untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi gratifikasi.
Korsupga KPK RI Wilayah VIII, Adliansyah M Nasution menjelaskan, gratifikasi merupakan salah satu objek yang masuk dalam pengawasan KPK. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang gratifikasi.
Gratifikasi memiliki arti luas. Yaitu pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, dan pinjaman tanpa bunga. Sslain itu tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma.
Hal itu juga termasuk upah pungut (collection fee) yang kerap diberikan secara individu kepada bendahara instansi yang dinilai berjasa dalam mengurusi angsuran kredit di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami meminta Bank Sultra mengumpulkan stakeholder yang ada di Bank Sultra membahas terkait kolaborasi strategis antara bank daerah dan Pemda, serta membahas menganai gratifikasi,” kata Adliansyah, Kamis 31 Oktober 2019.
Dalam konteks koordinasi ini, tambah Adliansyah, pihaknya juga minta agar Bank Sultra menghindari pemberian terkait dengan jabatan yang mengarah ke gratifikasi.
“Saya ingatkan jangan ada pemberian dalam bentuk apapaun kepada kawan-kawan di Pemda. Harus bersikap profesional,” pungkasnya.
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Faisal