PENASULTRA.COM, KENDARI – Guna mencegah terjadinya korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginisiasi pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) anti korupsi bagi pelaku usaha dan regulator di daerah. Salah satunya di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pembentukan KAD anti korupsi tersebut dilakukan di Kantor Gubernur Sultra, Rabu, 28 Maret 2018.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, komite ini dibentuk sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha untuk dapat menyampaikan dan menyelesaikan bersama kendala-kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis yang bersih dan berintegritas.
Sebab, kata dia, pembentukan KAD daerah merupakan salah satu upaya KPK dalam memberdayakan agen perubahan dari masing-masing sektor.
“Serta mendorong aksi antikorupsi yang melibatkan aktor-aktor dari sektor swasta, aparat pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, serta masyarakat,” kata Basaria melalui rilisnya, Rabu 28 Maret 2018.
Pendekatan yang dilaksanakan tersebut, kata Basaria, diharapkan dapat berjalan secara seiring. Mulai dari perubahan individu pelaku bisnis, sistem dan prosedur, sehingga kebijakan-kebijakan di tingkat yang lebih tinggi.
“Di tingkat nasional, komite advokasi ini dibentuk pada sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dengan melibatkan asosiasi usaha dan kementerian/lembaga terkait,” ungkapnya.
Sementara di tingkat daerah, komite ini dibentuk berdasarkan geografis dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan regulator daerah.
Selain itu, Sultra pada tahun 2018 ini, KPK menargetkan 26 provinsi untuk membentuk komite advokasi daerah antikorupsi. KPK menggandeng sektor swasta dalam pencegahan korupsi mengingat sekitar 80 persen kasus yang ditangani oleh KPK juga melibatkan sektor swasta.
“Modus yang sering dilakukan adalah suap-menyuap dan gratifikasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara. Hal ini sebenarnya kontraproduktif dengan kontribusi sektor swasta yang sangat besar dalam pembangunan di Indonesia,” ujarnya.
Lingkungan bisnis yang tidak berintegritas, masih kata Basaria, akan membuat kompetisi menjadi tidak sehat, investasi terhambat, dan lebih parah bisa menciptakan state captured,” bebernya.
Berdasarkan data hingga Desember 2017, pihak swasta yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tercatat sebanyak 184 orang.
Berdasarkan pelaku, sektor swasta menempati rangking pertama dibandingkan pejabat eselon I/II/III sejumlah 175 orang, anggota DPR dan DPRD sejumlah 144 orang atau kepala daerah sejumlah 89 orang.
Oleh karena itu, sejak 2016, KPK meluncurkan sebuah gerakan bagi pembangunan dan peningkatan integritas di sektor swasta dengan tajuk PROFIT (Profesional Berintegritas).
Strategi utama KPK dalam upaya pencegahan korupsi sektor swasta ini berfokus pada pembangunan komitmen perusahaan akan nilai-nilai antikorupsi.
Adapun lima sektor utama yang menjadi prioritas utama KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi bersama dengan pemerintah dan swasta adalah sektor kesehatan, minyak dan gas bumi, kehutanan, pembangunan infrastruktur, dan ketahanan pangan.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Muhammad Al Rajap