PENASULTRA.COM, KENDARI – Masih banyaknya persoalan aset di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang belum terselesaikan membuat Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertandang ke Sultra, Selasa 4 Desember 2018.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Kusnadi mengatakan, Korsupgah KPK siap memberikan support atau dukungan dan akan melakukan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk menyelesaikan aset-aset pemda yang bermasalah.
“Mereka siap memberikan pendampingan dan mensupport masalah-masalah khususnya tanah, gedung, kendaraan dan lain-lain, baik yang bergerak maupun tidak bergerak,” kata Kusnadi usai melakukan rapat koordinasi tata kelola barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari komitmen dan rencana aksi program pemberantasan Korsupgah KPK, Selasa 4 Desember 2018.
Menurutnya, pihak Korsupgah KPK meminta semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terutama yang menangani aset untuk memetakan masalah-masalah yang ada.
“Sebenarnya, masalah aset ini, sama semua, sehingga perlu dipetakan apa sebenarnya masalahnya yang selama ini yang tidak bisa diselesaikan. Biasanya banyak aset yang terjadi itu di daerah pemekaran. Kabupaten induk itu seakan-akan tidak rela untuk melepas atau menyerahkan aset-aset yang sudah harus dia lepaskan ke kabupaten pemekaran. Pilahlah aset-aset mana saja yang berpotensi yang bisa diselesaikan secara cepat,” bebernya.
Senada, Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas mengatakan, pada hakekatnya penertiban aset-aset di lingkup Pemprov Sultra telah dilakukan. Namun, masih banyak aset-aset yang terlepas bahkan kalah di pengadilan.
“Seperti Same Hotel, Stadion Lakidende, dan lapangan golf yang sudah lama tidak pernah selesai. Olehnya itu KPK minta supaya dipetakan masalah itu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hj. Isma mengatakan, hingga 2017, nilai aset Sultra sebesar Rp9 triliun 666 miliar. Meningkat dibandingkan tahun 2012 yang hanya mencapai Rp3 triliun 686 miliar.
“Dari jumlah Rp9 triliun ini terdiri dari Rp4,1 triliun tanah, kemudian peralatan dalam bentuk mesin itu Rp640 juta. Kemudian gedung Rp1,8 triliun dan aset tetap Rp55 miliar,” jelasnya.
Masalah yang dihadapi BPKAD, kata Hj. Isma yakni pencatatan yang belum sepenuhnya didukung bukti kepemilikan yang memadai secara hukum.
“Kemudian pemanfaatan belum terkontribusi secara optimal bagi pendapatan asli daerah (PAD), dan ketiga pengalihan aset tetap gedung SMA dan SMP yang sudah diserahkan dari Pemda kabupaten ke provinsi itu tidak disertai dengan pengalihan aset tetap tanah. Kemudian ada 3000 kendaraan dinas yang mempunyai surat-surat itu hanya sekitar 1500 baik dalam bentuk BPKB, STNK, dan lain lain,” paparnya.
“Rumah dinas ini juga dilematis karena senior-senior yang sudah pensiun itu ada yang tidak mau keluar dari rumah dinas. Padahal ketika pensiun harus keluar semua tidak ada alasan. Makanya ketika ada pejabat yang akan pensiun itu harus ada bebas aset, tidak akan dibayarkan pensiunnya kalau tidak ada surat bebas aset itu,” tutupnya.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed