PENASULTRA.COM, BAUBAU – Hari ini, Minggu, 1 Juli 2018, KPU Baubau akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub dan Pilwali Baubau 2018.
Berdasarkan surat pemberitahuan KPU Baubau No 63/PY.03.1-Kpt/7472/kota/VI/2018 tentang penetapan PSU, ada 4 TPS yang akan dilaksanakan PSU. Ke 4 TPS itu masing-masing TPS 08 Kecamatan Batupoaro, TPS 02 Kecamatan Wolio, TPS 04 dan TPS 02 Kecamatan Murhum.
Ketua KPU Baubau Edy Sabara mentakan, PSU itu berdasarkan hasil pengawasan, penelitian dan pemeriksaan terkait adanya dugaan kesalahan prosedur tata kelola pelaksanaan Pilkada serentak di TPS tersebut.
Tambahnya, berdasarkan fakta dan bukti maka direkomendasikan di 4 TPS itu dilakukan PSU. Karena dinilai melanggar Per KPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 59 ayat (2) Huruf a.
“PSU berdasarkan rekomendasi Panwas. Sehingga kami melakukan PSU,” ujarnya ketika dihubungi via handphone, Sabtu 30 Juni 2018.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang terdaftar di DPT pada 4 TPS itu untuk datang ke TPS pada 1 Juli 2018 pukul 08.00-13.00 Wita agar melaksanakan PSU Pilgub dan Pilwali Baubau.(b)
Penulis: Jelita Sri Rahayu
Editor: La Basisa