PENASULTRA.COM, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap kedua dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Aula KPU setempat, Rabu 20 Maret 2019.
Dalam rapat yang juga dihadiri Bawaslu Konawe, Dinas Dukcapil, peserta Pemilu, PPK dan Panwascam se Kabupaten Konawe ini diketahui ada sebanyak 464 pemilih masuk DPT dan 522 orang pemilih keluar.
“Semua DPTb yang kami plenokan berbasis aplikasi Sidalih (Sistem Data Pemilih), dan itu disaksikan langsung oleh Bawaslu, pemerintah, peserta Pemilu dan juga Panwascam yang ikut mendampingi PPK dalam pleno DPTb tahap kedua,” kata Komisioner KPU Konawe, Andriansyah Siregar dalam siaran persnya, Kamis 21 Maret 2019.
Rekapitulasi layanan pindah memilih tersebut, kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini, dinyatakan berakhir pada 17 Maret lalu pukul 16.00 Wita.
“Jadi berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 37 tahun 2019 serta SK 227 yang ditindaklanjuti lagi dengan SE 421, kami telah melakukan rekapitulasinya ditingkat PPS/PPK sejak 17 Maret. Dan kemarin, dilaksanakan ditingkat kabupaten,” beber Andriansyah.
DPTb ini adalah warga yang sebelumnya telah terdaftar di DPT. Namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya terdata. Olehnya itu, kepada mereka dipersilahkan mengurus Form A.5 yang waktu pengurusannya berakhir 30 hari sebelum hari H pelaksanaan Pemilu.
Sejak terbukanya layanan pindah memilih ini, kata Andriansyah, pihaknya bersama seluruh komisioner KPU dan jajarannya telah bekerja semaksimal mungkin dalam menyosialisasikan layanan DPTb kepada masyarakat.
“Kami berusaha mendatangi kampus-kampus, perusahaan tambang dan areal perkebunan yang ada di daerah ini. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk kerja keras kami KPU Konawe dalam upaya menyukseskan Pemilu 17 April 2019,” pungkas mantan jurnalis ini.(b)
Editor: Ridho Achmed