Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Anggota KPU Provinsi Sultra Koordinator Divisi (Kordiv) SDM Parmas, Almunardin SH, didampingi Anggota KPU Konsel, Seni Marlina, Sakirman dan Budiman dan turut dihadiri peserta sosialisasi para pemantau pemilu, yakni KIPP dan JADi serta dari insan pers, mahasiswa dan perwakilan masyarakat.
Sosialisasi dilanjutkan dengan edukasi tata cara penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
SIAKBA sendiri merupakan aplikasi yang diluncurkan KPU RI pada 18 Oktober lalu dengan tujuan mendorong kemudahan pendaftaran calon anggota KPU, PPK, dan PPS (Badan Ad Hoc).
Dalam pemaparannya Anggota KPU Sultra Almunardin mengatakan, perekrutan Anggota KPU, PPK dan PPS pada Pemilu serentak 2024 mendatang sudah menggunakan aplikasi SIAKBA.
“Tentunya aplikasi ini akan sangat membantu para pelamar PPK dan PPS khususnya, karena tidak akan lagi bolak balik ke Kantor KPU mengurus berkas,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, penyelenggara pemilu ke depan dibutuhkan pengelolaan aplikasi dengan tantangan pemilu ke depan agak berat dalam menghentikan berita hoaks, dan money politic.
Olehnya itu, kata mantan Ketua KPU Muna ini, pihaknya memberikan apresiasi kepada KPU Konsel yang telah menggandeng pemantau pemilu, media (pers) dan mahasiswa sebagai peserta sosialisasi ini.
Sementara itu,Anggota KPU Konsel Kordiv SDM dan Parmas, Seni Marlina menjelaskan, dalam waktu dekat ini KPU Konsel akan secara resmi membuka pendaftaran PPK dan PPS. Dimana para pelamar diharuskan mendaftar melalui aplikasi SIAKBA.
“Aplikasinya sudah bisa diakses tinggal menunggu waktu beberapa hari ke depan untuk pendaftaran, mungkin November ini, kenapa saya bilang mungkin karena kami belum menyusun timline, baru tadi malam keluar PKPUnya,” ungkapnya.
Adapun tata cara penggunaan aplikasi SIAKBA seperti yang diuraikan secara singkat oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi Sultra, Taufik Ahmad.
- Kunjungi halaman https://siakba.kpu.go.id/
- Lalu pelamar membuat akun terlebih dahulu dengan menginput nama, email, NIK dan buat password.
- Setelah berhasil membuat akun, pelamar melakukan aktivasi akun melalui link yang telah dikirimkan ke email pelamar.
- Selanjutnya pelamar melakukan login dengan memasukan username dan password yang telah dibuat.
- Setelah login, pelamar melengkapi identitas diri.
- Melakukan pendaftaran diri dengan memilih jenis seleksi atau posisi yang akan dilamar – Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota – Badan Ad hoc (PPK atau PPS), Mengisi biodata pelamar, meng-upload file persyaratan pendaftaran, mengirim data yang telah diinput, selanjutnya menunggu berkas diverifikasi KPU.
“Kendala gaptek pelamar dan jaringan itu pasti, problem ini sudah disampaikan ke KPU RI, tapi lagi-lagi hingga hari ini belum ada cara lain pendaftaran selain itu, PKPU juga mengharuskan menggunakan SIAKBA,” tutup Taufik.
KPU Konsel juga telah menyediakan Video tutorial tentang penggunaaan aplikasi SIAKBA yang dapat disimak melalui akun facebook KPU Konawe Selatan.
Editor: Husain