KPUD Buteng Butuh 2.282 KPPS

Pena Politik655 views

PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) membutuhkan 2.282 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2019 pada 17 April 2019 nanti.

Komisioner KPUD Buteng La Ode Hasrullah mengatakan, KPPS akan bertugas di Tempat Pengumutan Suara (TPS).

“Masa kerja KPPS dimulai pada 10 April sampai dengan 9 Mei 2019,” kata Hasrullah Kamis, 28 Februari 2019.

Kordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPUD Buteng ini merinci jumlah anggota KPPS di tiap TPS ada tujuh orang. Sementara TPS pada pemilu 2019 di Kabupaten Buteng berjumlah 326. Sehingga, kata dia, jumlah total KPPS yang dibutuhkan sebanyak 2.282 orang.

“Melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), kami mengumumkan pendaftaran KPPS di papan kantor desa/kelurahan dan tempat strategi lainnya termasuk di media sosial (medsos),” ujarnya.

Masih kata Hasrulah, setiap masyarakat bisa mendaftar menjadi anggota KPPS asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Adapun syarat menjadi anggota KPPS di antaranya, warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu, berdomisli dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, dan tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

“Kemudian ada juga persyaratan belum pernah dua kali menjabat atau menjadi anggota KPPS. Jika memenuhi, silahkan mendaftar di sekretariat PPS masing-masing desa dan kelurahan,” sambungnya.

Untuk tahapan pembentukannya, Hasrullah merinci, dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS selama enam hari di kantor desa atau kelurahan serta tempat strategis lainnya oleh PPS.

Setelah tahapan pendaftaran berakhir, dilakukan penerimaan berkas pendaftaran selama tujuh hari setelah masa pendaftaran berakhir sekaligus dilakukan penelitan administrasi kelengkapan berkas persyaratan.

“Hasil penelitian berkas persyaratan tersebut selanjutnya akan diumumkan paling lama tiga hari sejak berakhirnya masa penelitian administrasi,” pungkasnya.(b)

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Bas