KPUD Buteng Putuskan TPS 01 Lakorua tidak PSU

PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akhirnya menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah (Panwaslucam) No. 028/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019, terhadap dugaan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb TPS 01 Kelurahan Lakorua, Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng).

Rekomendasi itu, karena Panwascam Masteng menemukan ada beberapa warga menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el sebagai kategori DPK dengan mendapatkan lima jenis surat suara, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.

Menindak lanjuti rekomedasi tersebut, KPU Buteng melayangkan surat nomor 150/HK.03.1-SD/7414/Kab/IV/2019, yang ditujukan ke PPK Masteng tertanggal Kamis, 25 April 2019.

Dimana KPU Buteng memutuskan tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Lakorua, Kecamatan Mawasangka Tengah. Berdasarkan surat tersebut, KPU Buteng dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan rekomendasi untuk PSU tidak dapat dilaksanakan.

Sampai berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPU Buteng tentang syarat apa saja sehingga tidak dapat dilaksanakannya pemungutan suara ulang di Kelurahan Lakorua.

Saat dikonfirmasi pada beberapa komisioner KPU Buteng melalui via WhatsAppnya, belum ada yang memberikan penjelasan.(b)

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Bas