Kuasa Hukum: PT AKP tidak Memiliki Hubungan Kerja dengan PT AKM

Pena Hukum1,044 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Adhi Kartiko Pratama (AKP) menyatakan tidak memiliki hubungan kerja dengan Ade Kartiko Mandiri (AKM). AKP dan AKM adalah dua perusahaan berbeda dan tidak ada hubungan kerja.

Hal itu diungkapkan Zulkifli Nasution melalui Prisky Riuzo Situru selaku Kuasa Hukum AKP. Dikatakannya, direktur PT AKP dalam hal ini, Ivy Djaya Susantyo tidak memiliki hubungan kerja dengan PT AKM yang mengklaim memiliki lahan atau areal kuasa pertambangan di Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Sehingga pihak PT AKM tidak memiliki hak untuk melakukan somasi terhadap AKP,” tegasnya, Kamis, 11 Februari 2021.

Ia menguraikan PT AKP memperoleh kuasa pertambangan dari Pemerintah Kabupaten Konut Nomor 389 Tahub 2008 tanggal 19 Agustus 2008 setelah PT Adhi Kartiko tidak mampu mengurus badan hukumnya ke Kementerian Hukum dan HAM RI serta tidak mampu mengelola Kuasa pertambangannya dan mengembalikan kuasa Pertambangan Nomor 311 Tahun 2007 tanggal 6 November 2007 kepada Pemkab Konut.

Bukan hanya itu, areal atau lahan kuasa pertambangan PT AKP Nomor 389 Tahun 2008 19 Agustus 2008 dan izin usaha pertambangan diperolah secara legal menurut hukum dan sudah di Uji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, No. 12/G/2018/PTUN.Kdi jo. 134/B/2018/PTTUN. Mks, yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 263 K/TUN/2019 serta sampai saat ini dikelola dengan baik oleh PT Adhi Kartiko Pratama.

Kemudian Pengadilan Negeri Kelas 1A Kendari memutuskan Nomor 418/Pid.B/2020/PN.Kdi Tanggal 22 Desember 2020 terhadap Tuan Ivy adjaya Susantyo yang amarnya sebagai berikut,

Pertama, mengadili menyatakan Terdakwa Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo tersebut di atas terbukti melalukan perbuatan yang di dakwakan tetapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana

Kedua, melepaskan terdakwa Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo oleh karena itu dari segala tuntutan.

Ketiga, nemerintahkan terdakwa Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Empat, memulihkan Hak-Hak Tedakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat serta Martabatnya.

Lima, menetapkan barang bukti terlampir dalam berkas perkara dan terakhir membebankan biaya perkara kepada Negara.

Untuk itu tambah Prisky Riuzo Situru, AKP tidak ada alasan untuk dihentikan beraktivitas, karena seluruh syarat dan prosedur tentang pertambangan dipenuhi.

“Faktanya pemerintah memberikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan jumlah kuota. Jika dihalang-halangi maka kami dirugikan,” tegasnya.

“Karena apabila kuota yang telah diberikan tidak bisa dipenuhi maka kuota yang diberikan tidak akan sebanyak dengan kuota yang diberikan sebelumnya,” tutupnya.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *