Kubais: LM Ihlas Dicoret dari DCS PAN Karena Masih Status Napi

PENASULTRA.COM, MUNA – Soroton Partai Amanat Nasional (PAN) Muna terkait pencoretan LM Ihlas Muhammad dari Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, memantik respon Ketua KPU Muna, Kubais.

“LM Ihlas Muhammad hanya bebas bersyarat. Dan itu belum memenuhi syarat untuk menjadi Bacaleg. Karena dia masih posisi terpidana ,” ungkap Kubais pada wartawan Rabu 15 Agustus 2018.

Kubais menjelaskan, surat keterangan (Suket) bebas dari Rutan milik LM Ihlas Muhmmad, tidak hanya dikoreksi waktunya. Tapi banyak hal yang dikonfirmasi. Soal tanggal itu hanya bagian kecil dari apa yang ada dalam suket itu.

Setelah dikonsultasikan bersama Panwas ke Rutan kelas II Raha kata Kubais, maka Kepala Rutan mengeluarkan surat penjelasan atas apa yang dikeluarkan oleh Rutan yang diwakili Kabidnya Pak Fatah. Bahwa, dari delapan orang yang diklarifikasi KPU, nama LM Ihlas Muhammad itu ditegaskan masih mantan terpidana dengan status bebas bersyarat. Dan itu tertuang dalam surat nomor W.25 E3.PK 0401-03 tanggal 30 Juli 2018.

Menurut Kubais, klarifikasi ini mengacu pada juknis yang mengatur tentang penjelasan dari PKPU 20. Bahwa, ketika ada yang diduga tidak meyakinkan atas subtansi syarat dokumen yang disampaikan, maka pihaknya (KPU) boleh melakukan konsultasi di instansi-instansi terkait.

“Setelah itu kami juga langsung diberikan keputusan menteri Hukum dan HAM yang menegaskan poisisi LM Ihlas Muhammad adalah bebas bersyarat. Dan kami punya filenya,” jelas Kubais.

Kemudian Kamis 2 Agustus 2018 Kordiv teknis KPUD Muna, Nggasri Taeda ke Bapas Bau-Bau untuk mempertegas. Karena, suket yang dikeluarkan oleh Karutan Raha dinyatakan bebas, tetapi setelah diklarifikasi ternyata hanya bebas bersyarat.

“Dalam hal bebas bersyarat ini, maka pihak yang lagi sementara dalam bimbingan itu (Ihlas Muhammad) diberikan ruang untuk melakukan koordinasi ke Bapas Bau-Bau,” ucapnya.

Menyoal tudingan Ihlas Muhammad terhadap KPUD Muna yang melakukan pemanggilan terhadap Karutan yang mempertanyakan statusnya sebelum tahapan pendaftaran, juga ditepis Kubais.

“Sebatas konsultasi itu boleh. Dan saat itu bukan hanya Karutan Raha yang kami koordinasikan, untuk dokumen persyaratan, ada Kepala BKD, ada Kapolres dalam hal SKCK, ada pihak BNNK Muna, ada Kepala Rumah Sakit. Semua kita undang. Bukan hanya Kapala Rutan saja. Dan itu dibolehkan oleh undang-undang,” paparnya.

Menyinggung ancaman dilaporkan ke DKPP oleh PAN Muna, Kubais mempersilahkan upaya tersebut.

“Yang jelas, kami sudah lakukan sesuai peraturan, undang-undang dan berdasarkan PKPU,” tutupnya.(a)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kasmilahi Laode

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *