PENASULTRA.COM, MUNA – Penahanan jenazah bayi pasangan suami istri (Pasutri) Muhammad Olo dan Asrina oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna beberapa waktu lalu, ditanggapi serius Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rabu 13 Juni 2018, Kepala ORI Sultra, Mastri Susilo, mengunjungi RSUD Muna sekitar pukul 09.00 Wita.
Hasilnya, ORI menemukan sejumlah pelanggaran. Yakni, jenazah bayi itu dipulangkan menggunakan kendaraan roda dua oleh keluarga korban. Seharusnya, pihak RSUD menawarkan penggunaan mobil ambulance.
“Jenazah dari RSUD ke rumah duka itu bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP), apakah pasien itu masih bayi atau sudah dewasa harus dibawa dengan mobil jenazah. Sangat ironis itu tidak pake mobil jenazah,” tutur Mastri.
Menurut Mastri, pihak RSUD berdalih orang tua korban tidak meminta ambulance. Tapi kata Mastri, meski keluarga korban tidak meminta, tapi dalam SOP pihak RSUD harus menawarkan mobil ambulance meski ada konsekuensi biaya karena SOP itu harus dijalankan, jadi harus menggunakan mobil jenazah.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, ternyata jenazah bayi malang itu, masih ditempatkan di incubator, padahal bayi itu meninggal sekitar delapan jam sebelumnya.
“Setelah bayi meninggal kenapa tidak ditempatkan di kamar jenazah, ini juga masalah pelayanan,” ucapnya.
Menurut Mastri ini adalah kesalahan prosedural. Namun pihaknya belum melakukan pendalaman. Pasalnya ada beberapa perawat yang belum ditemui.
Temuan selanjutnya adalah, adanya sejumlah ruang rawat inap yang seharusnya untuk kelas III, tapi digunakan untuk kelas I dan II, padahal fasilitasnya kelas III.
“Bayangkan saya disitu lima menit hingga sepuluh menit, bajuku sudah dibasahi oleh keringat, karena panas, karena tidak ada fasilitas AC, kipas angin juga nda ada. Jadi kecuali pasien juga yang bawa sendiri dari rumah, padahal itu kelas I,” ungkap Mastri seraya menekankan bahwa temuan ini harus menjadi perhatian bagi pengelola RSUD Muna.
“Kedepan kami akan bertemu pimpinan RSUD dan Pemkab Muna untuk menindak lanjuti temuan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, ORI Sultra juga menyempatkan bertemu orang tua korban penahanan bayi ini di Desa Banggai, Kecamatan Duruka, untuk mengetahui kronologis peristiwa yang memilukan itu.(a)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kas