PENASULTRA.COM, KONUT – Pjs Bupati Konawe Utara (Konut) Yusuf Mundu kedua kalinya melakukan kunjungan kerja (kunker) di tiga kecamatan yakni Kecamatan Molawe, Lasolo dan Wawolesea.
Kegiatan yang dibarengi dengan Rapat Kerja Pjs Konut tersebut didampingi oleh Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul, seluruh Forkopimda, Camat, serta seluruh Kepala Kelurahan dan Kepala Desa dari masing-masing kecamatan. Rapat Kerja tersebut tetap menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid 19.
“Kunjungan dan Rapat Kerja ini merupakan kunjungan kerja kedua setelah Kecamatan Wiwirano, Landawe dan Langgikima pekan lalu. Selain silaturahmi dan bertatap muka dengan para pimpinan pemerintahan desa, kelurahan dan kecamatan juga untuk memantau kondisi masyarakat dan juga keadaan administrasi pemerintahan kecamatan yang dikunjungi. Dialog dan sosialisasi mekanisme birokrasi, aturan, serta hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam birokrasi pemerintahan. Serta yang terpenting adalah keamanan dan ketertiban masyarakat, “kata Yusuf Senin 12 Oktober 2020
Pada kesempatan itu, Pjs Bupati Konut memaparkan beberapa hal penting yaitu, dengan dikukuhkannya Pjs dalam surat keputusan menteri dalam negeri dengan 6 tugas amanah undang-undang selain memastikan pemerintahan agar tetap berjalan, tugas penting lain salah satunya adalah memastikan jalannya Pilkada dengan sukses serta menjaga netralitas ASN.
“Dalam undang-undang kode etik ASN ada empat aspek netralitas yang harus di junjung oleh setiap ASN seperti netralitas karir, netralitas politik, netralitas kampanye, netralitas pelayanan publik dan yang terakhir agar menghindari atau tidak mengijinkan adanya kegiatan yang menimbulkan keramaian di masyarakat, misalnya jika ada yang hendak merencanakan mengadakan acara atau pesta sebaiknya ditunda untuk sementara waktu demi kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat Kabupaten Konawe Utara, “paparnya.
Sementara itu, pihak Polres Konut dalam sambutannya menyampaikan himbauan tentang beredarnya informasi unjuk rasa masyarakat di Indonesia mengenai UU Cipta Kerja Omnibus law, sehingga masyarakat di Kabupaten Konit diharapkan tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar alias Hoax.
“Agar masyarakat tetap menjaga keselamatan diri dan kesehatan serta protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dimana dengan kondisi jumlah terpapar saat ini yang dipublikasikan oleh Satgas Covid-19 serta menghadapi tahapan Pilkada agar menggunakan hak pilih serta menjaga keamanan dan ketertiban dan mematuhi protokol pencegahan covid 19”, ujarnya.
Ditempat yang sama, Dandim 1417 Kendari yang diwakili oleh Danramil Lasolo menghimbau agar tetap bersinergi dengan masyarakat untuk menciptakan keamanan dalam berbagai kondisi konflik dan ancaman dari segi manapun.
Penulis : Rilis Humas Pemda Konut
Editor: Sain