PENASULTRA.COM, MUNA – Pejabat Kepala Desa (Kades) Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara La Ode Taima mengatakan, ia memecat Sekdesnya Mardiana karena sudah menjadi hak prerogatif Kases (Hak istimewa).
Alasan pemecatan sekdes itu juga karena yang bersangkutan adalah seorang Aparatur Sipil Negara ASN.
Selain ASN, sambung La Ode Taima, suami Mardiana adalah salah satu anggota BPD Lasalepa. Dan menurutnya hal itu tidak diperbolehkan.
“PNS tidak boleh jadi sekdes karena tidak boleh menerima honor dobol,” kata La Ode Taima saat disambangi di balai desa Lasalepa belum lama ini.
Terkait surat pemberhentian yang dilayangkan kepada yang bersangkutan tanpa nomor surat, tanggal dan stempel. La Ode Taima tidak mengakuinya. Bahwa surat itu ada stempelnya. Hanya saat dicopy kata dia, stempel pada surat tersebut hilang.
Soal tidak terteranya nomor surat dan tanggal, ia mengaku lupa menuliskannya.
“Sebenarnya itu ada stempel, tetapi begitu difoto copy tidak kelihatan. Kayaknya saya lupa tulis. Tapi surat aslinya di DPMPD ada nomornya dan stempel,” tampiknya.
Sebelumnya Mardiana mengatakan, jika saat diangkat sebagai Sekdes Lasalepa dirinya mengantongi SK Bupati Muna dan menurutnya jika pemberhentian dari jabatannya mestinya ada surat edaran bupati.
Menanggapi itu, Taima bersikukuh pergantian Sekdesnya itu merupakan hak preogratifnya sebagai Pejabat Kades.
“Itukan hak preogratif kepala desa kalau mau ganti perangkat. Dan sebagai Pejabat Kades, saya berhak,” ungkapnya.
Taima menambahkan, untuk saat ini Mardiana sudah pindah tugas ke kantor kecamatan Lasalepa.
“Sudah ada perbaikan soal surat kemarin,” pungkasnya.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Mil