Lagi, BNNP Sultra Tangkap Pengedar Sabu di Kendari, Diduga Jaringan Lapas

PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari pada Jumat, 5 Februari 2021.

Adalah LDS (31) ditangkap di depan Akademi Gizi, Jalan Patimura Kelurahan Watulondo ,Kecamatan Puuwatu Kota Kendari. Dari tangan LDS petugas berhasil mengamankan 7 bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 713,12 Gram.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra, Brigjen Pol Sabarudin Ginting mengatakan informasi peredaran barang haram itu berawal dari laporan masyarakat bahwa LDS yang profesinya sebagai penjual ikan lele diketahui sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari.

“Selanjutnya petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam. Dan pada hari Jumat, 5 Februari 2021  sekitar pukul 06.00 Wita petugas BNNP Sultra akhirnya berhasil mengamankan tersangka LDS di depan Akademi Gizi, Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari,” jelas Sabarudin Ginting saat melakukan konferensi pers di halaman Kantor BNNP Sultra, Selasa, 9 Februari 2021.

Lanjut Sabarudin Ginting, adapun modus operandi dalam mengedarkan sabu-sabu, LDS melakukannya dengan cara sistem tempel, sesuai dengan perintah dari pengendali di Lapas.

“Saat ditangkap, pelaku LDS sudah 4 kali melakukan aksinya sejak tahun 2020. Dan diduga ada hubugannya dengan jarigan Lapas,” jelasnya.

Selain barang bukti narkoba, dari tangan pelaku juga disita satu unit Motor merk Yamaha Jupiter, Satu buah kantong plastik, satu unit HP merk vivo warna hitam dan satu buah kunci motor merk Yamaha Jupiter.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya LDS dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 Tahun serta paling lama 20.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *