PENASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sosialisasi Pemilu di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa 26 Maret 2019.
Komisioner KPU Sultra, Almunardin mengatakan, sosialisasi dilakukan karena pihaknya menilai, Kelurahan Bende merupakan wilayah rawan pelanggaran Pemilu.
“Kita ingin ini tidak terjadi lagi. Kenapa dipilih di daerah ini, karena di tahun 2014 lalu terjadi pemungutan suara ulang di semua TPS di daerah ini,” kata Almunardin.
Olehnya itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan petugas TPS agar meminimalisir potensi pelanggaran.
Almunardin meminta, penyelenggara Pemilu di TPS bersikap netral dan tidak menyalahgunkan wewenang. Apalagi sampai menguntungkan salah satu pihak.
“Jangan sampai terpengaruh pada usaha peserta Pemilu dalam meraih suara dan berpotensi melangar rambu-rambu yang ada,” tutupnya.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Sal