Lahan yang dipersengketakan tersebut awalnya milik almarhum Sarjono sejak tahun 1971 yang kemudian diwariskan kepada anaknya (Agus Sugiono) namun sekitar bulan Desember 2021 Agus Sugiono mendapat Informasi bahwa lahan yang diwariskan itu diklaim pihak lain sebagai pemilik dari lahan tersebut.
Setelah di telusuri terkait yang mengakui lahan milik Sarjono tersebut adalah pak Gatot, sehingga Agus Sugiono menemui pak Gatot mempertanyakan asal mula kepemilikan lahan yang diakuinya dan Pak Gatot tetap ngotot bahwa lahan tersebut miliknya.
Setelah tidak adanya titik temu antara pak Sugiono dan pak Gatot, pada tanggal 3 Juni 2022 lalu Sugiono melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kendari, sebagaimana yang di sampaikan pak Sugiono saat di temui awak media.
“Lahan yang kami sengketakan ini merupakan lahan warisan dari orang tua saya yang masih berbentuk SKT tahun 1971, sehingga PBBnya saya selesaikan terus setiap tahun, sehingga saya juga kaget lahan tersebut tiba-tiba ada pihak lain yang mengakui”, kata Sugiono, Senin, 21 Agustus 2022.
“Dengan adanya informasi yang saya daptkan, saya langsung ketemu pak Gatot tetapi pak Gatot tetap ngotot sehingga persoalan ini saya laporkan ke Pengadilan Negeri langsung”, tambahnya.
Di tempat yang sama, awak media mencoba menemui kuasa hukum pak Gatot mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan kliennya namun tidak berkomentar.
” Saya selaku kuasa hukum dari tergugat belum bisa berkomentar, sebab semua kami sudah serahkan ke pengadilan”, terangnya.
Editor: Husain