PENASULTRA.COM, KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Wakatobi (AMPW) menilai, lambannya proses Pergantian Antar Waktu (PAW ) 7 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi sangat merugikan masyarakat Wakatobi.
“Lambannya proses PAW ini sangat memalukan dan merugikan rakyat Wakatobi. Sistem yang semestinya dikelola dengan baik agar reformasi birokrasi tercapai, justru menjadi bahan permainan oleh oknum-oknum yg merasa dirinya benar,” kata Ricky Syahputra Abdul Riono, Ketua AMPW kepada media ini, Jumat 11 Januari 2019.
Ia bahkan menyebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) Wakatobi telah membuat standar ganda terhadap status, hak, dan kewenangan dari ketujuh Anggota Legislatif (Aleg) tersebut.
Pasalnya, Sekwan masih mengakui hak dan kewenangan mereka, seperti masuk kantor, terlibat dalam rapat, menerima gaji, keuangan protokoler, termasuk terlibat dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Wakatobi tahun anggaran (TA) 2019.
“Dan pada tanggal 7 Januari 2019, Wakil Ketua I DPRD Wakatobi, H. Hamiruddin masih melayangkan undangan rapat di kantor dewan. Hal Ini semakin membingungkan,” ungkap Ricky.
Menurutnya, Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 160/6324/OTDA tentang pemberhentian anggota DPRD yang pindah partai politik (Parpol) seharusnya tak perlu diperdebatkan lagi.
Untuk itu, aktivis Sultra ini menekankan agar Pemerintah Daerah (Pemda), dalam hal ini Sekwan harus memberikan kejelasan kepada masyarakat Wakatobi terkait status hukum ketujuh Aleg yang jelas-jelas telah mengundurkan diri.
“Pemda Sultra selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat agar bertindak tegas, menegur bupati dan Sekwan, bila perlu berikan sanksi berat,” pungkasnya.(b)
Penulis: Luthfi Badiul Oktaviya
Editor: La Ode Muh. Faisal