PENASULTRA.COM, KOLAKA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Lukman diberhentikan dari jabatannya. Sedangkan ke empat komisioner KPU Kolaka lainnya, yakni Hasnawati, Abdul Rauf, Muh Aidil Adha dan Nur Ali mendapat peringatan keras.
Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI dalam sidang yang digelar di Jakarta hari ini, Rabu 18 April 2018.
“Iya pak Lukman bukan lagi sebagai ketua. Karena berdasarkan keputusan DKPP beliau diberhentikan sebagai ketua,” ungkap komisioner KPU Kolaka, Muh Aidil Adha melalui sambungan WhatsAppnya, Rabu 18 April 2018 malam.
Meski diberhentikan permanen sebagai ketua KPU Kolaka, kata Aidil, Lukman masih menjabat sebagai komisioner KPU Kolaka hingga periode masa jabatannya berakhir.
Aidil menjelaskan bahwa dalam amar putusan yang dibacakan ketua DKPP RI Harjono itu, KPU Kolaka disinyalir melanggar kode etik pada proses rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Kolaka.
“Iya itu terkait laporan Panwas Kolaka, soal seleksi PPK di Kecamatan Iwomendaa dan Latambaga. Jadi, oleh DKPP kami dianggap lalai dan melanggar kode etik,” terangnya.
Aidi Adha juga mengungkapkan dirinya bersama seluruh komisioner KPU Kolaka lainnya mau tak mau harus menerima dan menjalankan sanksi tersebut.
“Tentu kita harus terima dan jalankan karena keputusan tersebut adalah keputusan tertinggi yang mesti ditaati,” ucap Aidil sembari mengatakan bahwa dirinya dan ke empat rekannya saat ini masih berada di Jakarta.(a)
Penulis: Kaulia Akansoro
Editor: Mochammad Irwan