PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA – Lembaga Pemerhati Tambang (Lempeta) Konawe Utara (Konut) membeberkan sejumlah dosa PT Sultra Jembatan Mas (SJM), perusahaan tambang nikel yang menjalin kerja sama dengan PT Konikel (kontraktor minning).
Ashari menyebut, PT SJM yang beroperasi di Konut itu diduga telah melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Ditengah pelanggaran itu, PT SJM diketahui telah melakukan pengapalan ore nikel sebanyak tiga tongkang.
Ketua Lempeta Konut itu menegaskan, tindakan pelanggaran yang dilakukan PT SJM ini bukan lagi sebuah indikasi. Melainkan, sebuah tindakan nyata.
“Saya menantang dan berani katakan bahwa hal itu bukan lagi indikasi tapi kenyataan yang harus di ketahui bahwa beginilah carut marutnya regulasi pertambangan yang ada di Sultra. Baik sebelum berlakunya UU 23 maupun sesudahnya,” tegas Ashari menyindir beberapa instansi terkait, Kamis 22 Maret 2018.
Pelanggaran lain yang dilakukan PT SJM ini kata dia, perusahaan tersebut belum melaksanakan persentase RKAB, RKTTL, serta tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) standar sertifikat POP.
Tidak sampai disitu saja, izin pelabuhan khusus (Pelsus) dan izin pengoperasian pelabuhan dari Dirjen Kementerian Perhubungan belum dikantongi PT SJM.
Parahnya lagi masih kata Ashari, PT SJM ini telah mengobrak abrik kawasan hutan tanpa menunjukkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan.
“Jika Pemprov Sultra dalam hal ini ESDM punya niat mau menata baik pertambangan, harus berani cabut IUP PT SJM agar punya taring melawan pelaku mafia pertambangan. Bukan justru memelihara atau membiarkannya,” semprot dia.
Ashari menegaskan kepada instansi terkait dan stakeholders lainnya agar tidak main-main menyikapi persoalan PT SJM ini. Pasalnya, ia menduga pelanggaran PT SJM telah merugikan negara dari sisi kerusakan lingkungan.
“Dalam waktu dekat kami akan laporkan masalah ini ke Deputi Pencegahan Korupsi di Bidang Pertambangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkas Ashari.(a)
Penulis: Andri Ananta
Editor: Mochammad Irwan