PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Dewan di Kabupaten Wakatobi resmi melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap lima anggota legislatif (Aleg) asal PAN yang mundur dari partai dan DPRD Wakatobi sejak Agustus 2018 lalu.
PAW tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang langsung dipimpin Ketua DPRD Wakatobi, Sudirman A Hamid beserta 12 aleg lainnya, Kamis 28 Maret 2019.
Sesuai SK Gubernur Sultra Nomor 163, 164, 165, 174, 175 yang dibacakan Sekertaris Dewan (Sekwan) Wakatobi, Rusdin, untuk dapil satu Wangiwangi, H. Hamiruddin digantikan oleh Hasnun. Sukardi digantikan oleh Jaliman Madi. Sedangkan, untuk dapil dua, H. Muksin digantikan Budiono.
Sementara Dapil tiga pulau Kaledupa, Badalan digantikan Basihu serta dapil empat pulau Tomia, Ariati digantikan Hilda Giar Ningsih.
Gubernur Sultra, Ali Mazi melalui Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud mengucapakan selamat kepada lima aleg yang telah diresmikan.
Menurutnya, PAW merupakan hal bisa yang terjadi. Namun, penting baginya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tentu meraka yang diganti harus diberikan penghargaan atas pengabdiannya selama ini. Dan yang baru dilantik diharapkan bisa segerah menyesuaikan diri dengan tupoksi DPRD,” harapnya, Kamis 28 Maret 2019.
Selain PAW lima aleg, dikesempatan tersebut pula, H. India juga dikukuhkan menjadi Wakil Ketua I DPRD menggantikan H. Hamiruddin yang mengundurkan diri dan partai dan anggota DPRD Wakatobi.
Sebelumnya, DPRD juga telah melakukan PAW terhadap dua aleg asal PDIP, Muhamad Ali dan Sutomo Hadi.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda