PENASULTRA.COM, MUNA – Angin segar bagi lima kelurahan di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, kelima kelurahan tersebut akan mendapatkan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau lebih dikenal bedah rumah di tahun 2019 ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Pemukinan Kabupaten Muna, La Ode Ataluddin mengatakan, sebanyak kurang lebih 80 unit rumah tidak layak huni yang ada di lima kelurahan akan dibedah.
Bantuannya, kata La Ode Ataluddin bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler dengan total anggarannya kurang lebih Rp1,4 miliar.
“Ini merupakan tahun ketiga Muna mendapatkan BSPS. Sekarang satu unitnya anggarannya Rp17,5 juta, kalau dua tahun sebelumnya itu cuma Rp15 juta. Meningkat Rp2,5 juta. Dimana Rp2,5 juta itu adalah tambahan untuk upah kerja,” kata La Ode Ataluddin, Jumat 29 Maret 2019.
Meski dari delapan kelurahan di Kecamatan Katobu hanya lima kelurahan yang mendapat bantuan BSPS DAK reguler, namun bagi tiga kelurahan tak usah khawatir. Sebab, tiga kelurahan ini akan tetap mendapatkan bantuan BSPS namun anggarannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni 2019 melalui satuan kerja non vertikal tertentu (SNVT) Provinsi Sultra.
“Ini nanti bersamaan dengan 19 kecamatan lainnya di Kabupaten Muna. BSPS dari APBN petugas satuan kerjanya (Satkernya) SNVT provinsi, sedangkan BSPS dari APBD melalui DAK itu Satkernya ada di kabupaten,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat yang peroleh BSPS agar betul-betul mengetahui apa yang jadi hak mereka. Olehnya itu ia berharap jika ada persoalan pemenuhan hak tersebut, bisa menyampaikan langsung ke Dinas Perumahan dan Kewasan Pemukiman setempat.
“Bisa melalui Tim Fasilitator Lapangan (TFL) dan bisa juga langsung ke dinas untuk menyampaikan apa yang jadi permasalahan,” tutupnya.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda