LPM Sultra: DPRD dan Pemkot Kendari “Mandul” Jika Tak Mampu Hentikan Tambang Pasir Ilegal di Nambo

Pena Kendari673 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Umum Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ados menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kendari lemah alias “mandul” jika tak mampu menghentikan aktivitas tambang pasir Ilegal di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo.

Pasalnya, Ados mengaku sangat sangat miris melihat pencemaran lingkungan di objek wisata Pantai Nambo yang diduga akibat ulah para penambang pasir yang di sekitaran Pantai Nambo tersebut.

“Para penambang pasir di Nambo ini sudah soyognya diberikan langkah hukum karena selain mencemari lingkungan objek wisata pantai nambo para penambang juga ini tidak memiliki izin usaha pertambangan yang di terbitkan oleh pemerintah kota kendari maupun pemerintah provinsi”, kata Ados kepada awak media ini, Rabu, 6 Oktober 2021.

Menurut Ados, jika tambang pasir di Nambo statusnya adalah tambang rakyat seharusnya dalam aktifitasnya tidak boleh menggunakan alat berat.

Namun, fakta-fakta yang terjadi di lapangan dalam aktivitas pertambangannya menggunakan alat berat.

“Nah ini yang jadi soal. Saya kira kemarin ada salah satu lokasi tembangan pasir di sekiran Nambo sudah di segel/dipolice line oleh Pemerintah Kota Kendari. Kok kenapa bisa beraktiftas kembali”, timpalnya.

Hal ini lanjut Ados, menandakan ketidakmampuan Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD Kota Kendari dalam menangani para penambang penambang pasir liar sehingga yang menyebabkan kerusakan lingkungan pada objek wisata Pantai Nambo tersebut.

“Jikalau pemerintah kota kendari bersama Dewan Perwakilan Rakyat bersikap tegas terhadap terhadap parah penambang pasir di Pantai Nambo ini mungkin tidak akan terjadi kerusakan pantai nambo”, tukasnya.

Olehnya itu, ia berharap kepada pemerintah Kendari bersama DPRD agar memberikan sangsi tegas kepada para penambang pasir yang sudah mencemari objek wisata Pantai Nambo.

“Jangan cuma disegel, coba lakukan penyitaan terhadap alat berat yang ada dan juga langsung bekerja sama dengan pihak penegakan hukum untuk tindakan hukum terhdapat pencemaran lingkungan tersebut”, tutupnya.

Sebelumnya, ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik saat dihubungi melalui telepon genggamnya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik tambang pasir ilegal itu.

“Pihak kami sudah dua kali melakukan RDP, Yang pertama merekomendasikan untuk menghentikan sementara, sembari menunggu izin, karena aspirasi yang masuk di DPRD Kendari juga pada saat itu tidak bisa membuktikan, apakah PT atau apa yang beroperasi di sana,” katanya.

Kata dia, jika ada perusahaan tambang yang beroperasi di Nambo, maka Tupoksi Pemkot untuk menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.

Jika ada masyarakat yang melakukan UMKM di sana dengan cara mencangkul itu tak jadi soal, beda halnya apabila sudah ada perusahaan yang beroperasi, Pemkot mesti bertindak,” tambahnya

Lebih lanjut Rajab membeberkan bahwa ada empat kubu yang melakukan penambangan pasir ditempat tersebut.

“Katanya ada Pak Y, Ada Ibu YN, ada Mr H, dan kubunya masyarakat di sana, jadi bisa kita cek langsung disana dan bisa kita juga cek di ESDM dan itu tidak ada,” bebernya

Pihaknya merekomendasikan Pemkot Kendari untuk sege melaporkan ke pihak kepolisian apabila memang terbukti ada pelanggaran.

“Jika kita bicara PT berarti harus ada IUP dan jika terbukti tidak ada, Pemkot mesti melaporkan ke Pihak Kepolisian dan sita itu alat berat yang ada di lokasi karena aktivitasnya ilegal,” tegasnya.

Ditempat berbeda ,Walikota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan bahwa pihaknya sedang memproses sesuai ketentuan yang ada.

“Kita proses sesuai dengan aturan. Negara ini negara hukum, ketentuan tidak boleh ada yang kebal hukum, yah nanti kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya masing-masing”, pungkasnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *