LPPDK Paslon AMAN Disoal, Ini Kata Kuasa Hukum KPU Sultra

Pena Politik603 views

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Sidang pendahuluan PHP Pilgub Sultra yang diajukan oleh Paslon gubernur Sultra Rusda Mahmud-LM. Sjafei Kahar telah resmi digelar hari ini sekitar pukul 09.00 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 10.45 WIB terungkap bahwasanya pasangan berakronim RM-SK tersebut menyoal Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Paslon nomor urut 1, Ali Mazi-Lukman Abunawas (AMAN).

Tidak hanya itu, mereka juga mempersoalkan adanya dugaan keterlibatan ASN, bupati dan wali kota di Sultra.

Salah seorang tim Kuasa Hukum KPU Sultra La Samiru menilai substansi permohonan pemohon yang mempersoalkan LPPDK AMAN yang diserahkan pada pukul 19.38 Wita sangat tidak berdasar dan mengada-ngada.

Sebab, menurut Sem—sapaan akrab La Samiru—Paslon AMAN menyerahkan LPPDK-nya pukul 17.38 Wita. Hal itu disaksikan langsung oleh Bawaslu Sultra sebagaimana tertuang pada berita acara Nomor 64./PL.03.5/BA/74/Prov/VI/2018 tentang LPPDK.

“Dalil keterlambatan laporan LPPDK Paslon AMAN yang dikemukakan oleh pemohon hanyalah asumsi belaka. LPPDK Paslon AMAN diserahkan masih dalam tengang waktu yang telah ditentukan,” ungkap Samiru melalui sambungan telepon, Kamis 26 Juli 2018.

Menurut pemohon, termohon dalam hal ini KPU Sultra telah merubah berita acara LPPDK yang asli. Akan tetapi, kata Samiru, dalil tersebut sangat absurd.

Sem menyebut, secara substansi permohonan pemohon tidak ada perubahan yang signifikan. Pemohon hanya memperbaiki permohonannya terkait waktu penerimaan LPPDK paslon gubernur Sultra nomor urut 1.

Sesuai agenda berikutnya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andwar Usman dengan nomor perkara 47/PHP.GUB-XV/2018, akan kembali digelar pada Selasa 31 Juli 2018 nanti. Saat itu, kata Sem, pihaknya akan menguraikan satu persatu sekaligus membantah semua dalil permohonan pemohon.

“Kita lihat saja nanti karena agenda sidang telah terjadwal. Kemungkinan lanjut atau tidak lanjut akan ketahuan pada agenda sidang putusan Dismissal pada 9 sampai 15 Agustus mendatang,” pungkasnya.(b)

Penulis: La Basisa
Editor: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *