PENASULTRA.COM, KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus adanya salah seorang mantan narapidana (Napi) koruptor dilantik menjadi pejabat di salah satu instansi daerah di Kabupaten Muna Barat (Mubar).
“Kemarin saya ke Rutan Muna, dan betul mereka baru keluar Rutan,” ungkap Mastri Susilo, Ketua ORI Sultra saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu 31 Januari 2019.
Ia mengungkapkan, mantan Napi yang dilantik oleh Pemda Mubar itu berinisial LT. Dimana saat ini, LT telah dipercayakan menduduki sebuah jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mubar.
Mastri menduga, terjadi praktek maladministrasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang melakukan seleksi. Sebab berkas yang disodorkan oleh mantan koruptor itu bisa lolos hingga ke tangan bupati.
“Makanya harus dicek siapa yang melakukan manipulasi terhadap data itu. Apakah BKPSDM memanipulasi, atau yang bersangkutan yang memanipulasi data kepegawaiannya atau CV nya,” bebernya.
“Yang kedua, bisa jadi BPKPSDM tidak cermat atau Bupatinya yang tidak cermat. Atau mungkin Kabag Hukum yang tidak teliti. Kan kalau SK harus ada paraf koordinasi,” sambung Mastri lagi panjang lebar.
Menurutnya, Bupati Mubar seharusnya melakukan pencabutan surat keputusan (SK) pengangkatan dan melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan.
“Seharusnya dipecat, kenapa malah diberikan jabatan. Itu harusnya diluruskan. Mestinya dicabut SK pengangkatannya, kemudian dia diberhentikan sebagai ASN. Bupati Muna Barat harus melakukan itu. Jangan malah mengangkatnya,” tekannya.(a)
Penulis: Luthfi Badiul Oktaviya
Editor: La Ode Muh. Faisal