PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2 Kg lebih dari tangan dua tersangka berbeda.
Barang haram seberat 1.082 gram pertama diamankan dari tersangka berinisial HPS (29), warga Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Pelaku diamankan saat hendak mengambil sabu yang berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) di atas kapal di Pelabuhan Feri Kolaka, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Jumat 15 Maret 2019 lalu.
Dari hasil penangkapan, BNNP bersama personil Polsek KP3 Pelabuhan Kolaka berhasil menemukan dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan dibungkus dalam kemasan susu.
Di tangan tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti berupa tiket pesawat, tas ransel, satu buah handphone dan kantong plastik.
“Untuk sementara HPS hanya bertugas sebagai kurir. Ia merupakan residivis kasus narkoba dan tersangka ini baru bebas dari Lapas Kendari sekitar enam bulan, itupun bebas bersyarat,” ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry, Senin 18 Maret 2019..
Sementara, sabu kedua seberat 1.583 gram lainnya diamankan dari tangan SD (24) warga Bunga Kolosua, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari di Pasar Panjang Kendari, 12 Maret 2019 lalu.
“Pengedar ini tapi modusnya sistem tempel,” sebut Imron.
HPS dan SD kini diamankan di rumah tahanan BNNP Sultra. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 atau pasal 127 undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun maksimal hukuman mati.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed