PENASULTRA.COM, BUTENG – Jajaran Sat Reskrim Polres Baubau menetapkan mantan Pj Bupati Buton Tengah, Mansur Amila sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Buton Tengah tahun 2015.
Selain Mansur Amila, satu tersangka lain adalah Yunus Arfan yang merupakan penyelenggara kegiatan.
Penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan atas LP nomor 269/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017 dan surat perintah penyidikan nomor 133 Oktober tahun 2017.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron mengungkapkan, Pemkab Buteng telah mengalokasikan ADD dari APBD senilai Rp82 juta yang dicairkan dalam dua tahap. Yaitu, tahap pertama sebesar Rp32 juta dan tahap kedua Rp50 juta.
Pada pencairan tahap pertama, Pj Bupati Buteng mengusulkan kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) dan pengadaan software dengan melaksanakan rapat bersama Yunus Arfan dari pihak swasta.
Dalam rapat tersebut diputuskan, masing-masing desa di Buteng harus menyisihkan dana sebesar Rp16 juta dari dana desa untuk kepentingan pelaporan bintek dan pengadaan software.
“Program ini tidak pernah dibahas sebelumnya dalam musrembang dan diusulkan dalam rapat desa, namun program itu tiba tiba muncul atas inisiatif tersangka,” jelas Ronald saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 7 Agustus 2019.
Namun duit Rp16 juta dari tiap desa di Buteng itu sukses terkumpul Rp1,72 miliar yang bersumber dari 67 desa.
“Output kegiatan itu tidak ada manfaat, karena sistem pelaporan yang dibintekkan dengan pengadaan software tidak bisa difungsikan atau dimanfaatkan,” ucap Ronald.
Dan hasil audit BPKP Sultra, terdapat kerugian negara sebesar Rp786 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tas Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Pidana dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tutupnya.(a)
Penulis: Mances
Editor: Faisal