PENASULTRA.COM, KENDARI – PT Pertamina akan memberikan sanksi tegas pada Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) yang diketahui ikut mengambil keuntungan dengan melayani pengisian jerigen jumlah masal atau tangki rakitan kendaraan bermotor. Hal ini disampaikan Sales Executive Retail IV Sulawesi Tenggara PT Pertamina (Persero) Cabang Kendari, Dimas Mulyo Widyo Saputro
“Kami akan menindak tegas dan memberi sanksi administrasi kepada SPBU yang melakukan penyimpangan,” kata Dimas Mulyo belum lama ini.
Menurut Dimas Mulyo, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan premium di sejumlah SPBU di Sultra.
Kasus ini kata Dimas tampak memprihatinkan sebab ini sangat merugikan masyarakat dan negara.
Untuk itu, pihak Pertamina akan berkordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian, Dinas Perhubungan, dan TNI.
“Satlantas ini wajib juga turun lapangan karena terkait nomor kendaraan dan jenis kendaraan tangki rakitan,” ucap Dimas.
Dalam upaya pengawalan kata Dimas, Polri sangat berperan penting menelusuri pihak pihak yang menimbun BBM.
“Polisi Militer juga penting dilibatkan, jangan sampai ada oknum-oknum yang bermain di belakang para penimbun BBM. Karena, tidak mungkin orang orang biasa yang berani menjalankan bisnis yang beresiko tinggi ini,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Kendari AKP Adri Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya siap untuk turun lapangan mengawasi penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami hanya sebatas menindak pelanggaran lalulintas dengan sangsi penilangan. Terkait pidana itu bagian Reskrim,”tukas Adri Setiawan.(b)
Penulis: Chaca
Editor: Kas