PEANSULTRA.COM, PULAU TALIABO – Kamarudin Taib, tim hukum pasangan Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Pulau Taliabo, Muhaimin Syarif – Syafruddin Mohalisi, (MS-SM) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu agar menerbitkan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon Aliong Mus -Ramli (AMR).
Pasalnya, paslon Bupati Aliong Mus diduga melakukan pelanggaran atas pemberian Hibah Lahan untuk pembangunan TPA pada Desa Sahu serta menjanjikan agar pada tahun 2021 pihaknya bakal mengalokasikan anggaran untuk pembangunan TPA.
Tim hukum MS-SM, Kamarudin Taib saat di konfirmasi media ini Sabtu, 26 Desember 2020 mengatakan bahwa laporan tersebut sudah masuk ke Bawaslu serta pihak Bawaslu sudah mengeluarkan putusan.
“Untuk masalah Pidana tidak terbukti, namum dalam status Laporan Bawaslu, kasus tersebut ditindaklanjuti ke pelanggaran Adminstrasi, sehingga ini bisa berujung ke Diskualifikasi Paslon”, jelasnya
“Laporan itu sudah di proses oleh pihak Bawaslu, untuk pelanggaran Pidana tidak terbukti sebagaimana hasil pembahasan Pertama Sentra Gakumdu Kabupaten Pulau Taliabu atas laporan nomor 11/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2020 bahwa laporan tersebut bukan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Sehingga proses penanganan di hentikan dan di lanjutkan dalam dugaan adminstrasi pemilihan”, lanjutnya.
Lanjut Kamarudin Taib, jika kasus tersebut diproses dalam penanganan pelanggaran adminstrasi pemilihan maka konsekwensinya adalah Paslon AMR harus di diskualifikasi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilu Kepala Daerah, Pasal 71 ayat (3) junto ayat (5).
“Oleh karena itu kami meminta Kepada Bawaslu Pulau Taliabu agar segera memberikan Rekomendasi Diskualifikasi yang di teruskan ke KPU agar KPU menerbitkan Surat Keputusan Diskualifikasi Pasangan Calon AMR.
Penulis: Yasin