Memberi Dalam Pemilu

Pena Opini812 views

Oleh: Muh. Hardin, ST

Tak sadar terkadang kita salah dalam memaknai pesta demokrasi, pun demikian dengan Pemilihan Umum 2019 yang berlangsung pada 17 April 2019, hari ini.

Gelaran demokrasi adalah puncak dari aktivitas momentum politik 5 tahunan sehingga pastaslah hal tersebut disemai dengan baik oleh insan politik di negeri ini.

Partai politik sebagai salah satu peserta pemilu 2019 kian ramai karena selain diikuti oleh 16 partai nasional dan 4 partai lokal Aceh diisi oleh gelaran aktivitas calon anggota legislatif di berbagai tingkatan mulai dari DPR RI hingga DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Pasca ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap pada 21 September 2018 lalu, maka tepat pada 24 September 2018 dimulailah tahapan kampanye.

Berbagai cara, langkah dan upaya dilakukan oleh kontestan pemilu guna meraih simpati masyarakat melalui media sosial, menemui langsung masyarakat bahkan dengan menebar alat peraga kampanye maupun bahan kampanye berbagai jenis dengan sentuhan kreatif guna menarik simpatik.

Namun, tak jarang juga banyak calon legislator memberi iming-iming materi, jabatan bahkan hingga intervensi pada bawahan ataupun karyawan. Hal itu jelas bukanlah tindakan terpuji. Bukan pula contoh berdemokrasi yang baik sehingga harusnya tak dilakukan.

Benar bahwa momentum pemilu 2019 ini harusnya memberikan pelajaran politik yang baik dengan menyampaikan visi misi peserta pemilu namun bukan dengan membagi materi apalagi mengintervensi bawahan.

Harusnya calon legislator saat melakukan kampanye lebih menekankan pada aspek memperkenalkan diri, sepak terjang, upaya yang akan dilakukan ketika terpilih nanti dan membangun diskusi yang cerdas bersama masyarakat bukan malah mengintervensi bawahan dengan menebar ancaman.

Mudah-mudahan upaya menebar ancaman kepada bawahan terkhusus di kalangan birokrasi tidak terjadi karena itu tak sesuai dengan semangat Poangkaa-angkaataka salah satu falsafah hidup masyarakat Buton.

Menjadi catatan penting berdemokrasi kita bahwa pasca pemilu 2019 ini tepatnya di tahun 2024 nanti adalah pemilu nasional, dimana masyarakat akan disuguhkan dengan 7 surat suara yang tentu kompleksitas penyelenggara dan penyelenggaraan makin tinggi. Olehnya momentum pemilu 2019 ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara, peserta dan masyarakat.

Tentu, diharapkan sangat bahwa penyelenggara terkhusus Badan Pengawas Pemilu bisa memaksimalkan fungsi pengawasannya terkait money politics juga dugaan intervensi pejabat kepada aparatur sipil negara. Masyarakatpun termaksud para aparatur sipil negara tidak perlu takut kepada pejabat, bila hal itu dialami oleh aparatur sipil negara maka bisa merekamnya dalam bentuk voice ataupun video dan foto lalu laporkan pada pihak yang berwenang dalam hal ini Bawaslu sebagai wasit dalam penyelenggaraan pemilu.

Pada pemilu 2019 kali ini juga dipantau oleh beberapa lembaga pemantau antara lain Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Kemite Indonesia Pemantau Pemilu (KIPP) dan Sultra Demo. Semoga, kehadiran lembaga pemantau bisa makin meminimalisir terjadinya kecurangan.

Diharapkan pula pengawas pemilu bisa menunjukkan kinerjanya yang baik pasca berubahnya status dari lembaga Ad hoc menjadi lembaga permanen yang diberi wewenang lebih luas dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Akhirnya, kitapun berharap pemilu yang dilaksanakan tepat 17 April 2019 menjadi pesta demokrasi sekaligus pesta rakyat dalam memilih pemimpin serta wakil rakyat untuk 5 tahun kedepan.(***)

Penulis: Wakil Ketua KNPI Kota Baubau