Mendorong Kemajuan Pengusaha Lokal Melalui KSO MTT Konut

Pena Daerah316 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Konsorsium Pengusaha Tambang Nickel Konawe Utara (KOPTAN KONUT) mengambil langkah setelah mengikuti perkembangan investasi pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang telah memicu polemik terkait rendahnya keterlibatan pengusaha lokal dalam pemberian JO di IUP pertambangan nickel Kabupaten Konawe Utara.

Kordinator Divisi Hubungan Industrial Dan Investasi KOPTAN KONUT Arifin Lapotende mengatakan, bahwa Kabupaten Konawe Utara memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang begitu melimpah artinya daerah Konawe Utara termasuk wilayah komoditi unggulan terbaik di bidang pertambangan yaitu memiliki cadangan nickel terbesar di Sulawesi Tenggara.

“Ironis, jika pengusaha lokal sulit mendapat peluang usaha JO di daerah sendiri. Menanggapi hal tersebut, Konsorsium Pengusaha Tambang Nickel (Koptan) Konut mengambil sikap sebagai wujud Komitmen dalam memperjuangkan hak-hak pengusaha lokal agar mendapat peluang investasi pertambangan di Bumi Oheo Konawe Utara,” kata Arifin Dalam Rilisnya Sabtu 24 September 2022.

Untuk itu iya menegaskan beberapa hal yakni :

  1. Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Sebab, UU Cipta kerja sendiri dibuat untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi karena banyaknya aturan dan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan usaha dan lapangan kerja baik di pusat maupun di daerah.
  2. BahwaTujuan utama dari dibentuknya UU Cipta Kerja tentunya untuk menarik investasi agar dapat menciptakan lapangan usaha bagi pelaku UMKM dan lapangan kerja seluas luasnya bagi tenaga kerja di Indonesia. Artinya bahwa, Jangan sampai aturan yang sudah di sahkan malah mempersulit para pelaku usaha apalagi pelaku usahanya adalah masyarakat lokal sendiri.
  3. Bahwa Sebagai terobosan yang telah dilakukan oleh Koptan Konut, bahwa hari ini telah menjalin hubungan kerjasama kemitraan dengan Kerja Sama Operasi Mandiodo Tapunggaya Tapuemea (KSO-MTT) dalam konteks pemberdayaan pengusaha lokal jasa penambangan di wilayah konsesi PT Antam,Tbk UBPN Konut Blok Mandiodo.
  4. Bahwa sebagai bentuk dukungan Koptan Konut Menilai KSO-MTT patut mendapat apresiasi dan dijadikan contoh bagi pemegang IUP lain di Kabupaten Konawe Utara. KSO-MTT yang baru seumur jagung beroperasi di Wilayah IUP PT ANTAM Blok Mandiodo, tapi pemberdayaan nya kepada pengusaha lokal sudah sangat besar. Koptan Konut menilai bahwa ada bukti konkrit yang dilakukan oleh KSO-MTT saat ini di IUP PT Antam Blok Mandiodo, yaitu KSO-MTT telah menjadi nahkoda dan sebab terciptanya lapangan usaha, lapangan pekerjaan serta kemajuan UMKM di wilayah lingkar tambang PT Antam,Tbk UBPN Konawe Utara.
  5. Koptan Konut bersepakat untuk menopang dalam memajukan iklim usaha pertambangan di Wilayah IUP PT Antam,Tbk UBPN Konut Blok Mandiodo sesuai mekanisme yang benar. Kaitannya dalam hal ini, semua aktivitas pertambangan yang berjalan saat ini di IUP PT Antam Blok Mandiodo wajib mengikuti aturan yang telah di tetapkan sesuai ketentuan yang ada. Bahwa KSO-MTT adalah konsep kemitraan yang satu-satunya resmi diakui oleh PT Antam,Tbk UBPN Konut di wilayah Mandiodo, Lalindu dan Lasolo.

“Jadi tidaklah benar jika ada kontraktor yang melakukan aktivitas penambangan di IUP PT Antam,Tbk UBPN Konut Blok Mandiodo tapi tidak mematuhi aturan yang ada bahkan mengingkari keberadaan KSO-MTT ini aneh, “tegasnya.

Lantas mereka berkegiatan saat ini di IUP PT Antam Mandiodo menggunakan izin apa ? kontraktor yang model seperti ini yang patut di dipertanyakan legal standing nya. Karena hanya ingin membuat gaduh dan rusak jalannya konsep kemitraan yang sudah berjalan di Blok Mandiodo melalui KSO-MTT.

Hal senada juga disampaikan oleh Kordinator Divisi Legal Advisor Koptan Konut, Jaswanto, SHd. Ia berharap adanya kesadaran bagi pelaku usaha penambangan di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo untuk mengikuti konsep kemitraan yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kata Juswanto, Koptan Konut tidak akan tinggal diam apabila penambang liar yang tidak mendapat izin dari KSO-MTT tersebut masih bebas beraktivitas didalam IUP PT Antam,Tbk Blok Mandiodo. Koptan Konut berkomitmen untuk membantu PT Antam Konut dan KSO-MTT untuk menertibkan penambang liar di wilayah konsesinya Blok Mandiodo.

“Sebagai langkah tegas bahwa Koptan Konut tidak akan sungkan menempuh jalur hukum untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap Kontraktor yang tidak patuh bahkan terindikasi sengaja ingin merusak citra Konsep Kemitraan KSO-MTT di Blok Mandiodo.

Penulis: Redaksi